Kasus Allianz Life Indonesia, Bukti Potensi “Fraud” Sangat Besar di Industri Keuangan

Loading

DEPOK (IndependensI.com) – Ekonom Universitas Indonesia (UI) Rizal E. Halim menilai kasus yang terjadi pada PT Allianz Life Indonesia, bisa dijadikan momentum memperbaiki struktur dan akuntabilitas sektor keuangan. “Perlu dicatat bahwa risiko ekonomi dari tinjauan historis didominasi rapuhnya sektor keuangan,” kata Rizal dalam keterangan tertulisnya, Kamis (28/9/2017).

Rizal yang sedang berada di Sofia, Bulgaria mengikuti Konferensi Internasional Bidang Ekonomi tersebut, mencontohkan sektor keuangan tersebut seperti sub sektor ‘financing’, ‘banking’, pasar modal, pasar uang, pasar berjangka, keuangan mikro.

“Kita punya pengalaman 1998, 2008, dan 2011-2012. Ini harus direspon serius oleh otoritas dan Pemerintah,” kata dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis UI tersebut seperti dikutip Antara.

Lebih lanjut Rizal mengatakan kasus Allianz hanya segelintir dari persoalan yang kerap dihadapi sektor keuangan. Moral ‘hazard ‘bahkan potensi ‘Fraud’ cukup besar di industri keuangan.

Untuk itu, kata dia Otoritas Jasa Keuangan (OJK) harus dapat menginventarisir persoalan atau gejala-gejala yang memiliki probabilitas risiko yang besar.

Dikatakannya analisa atas dinamika risiko dan kompleksitas sektor keuangan perlu dipotret dengan seksama. “Ini dimaksudkan untuk menelaah dengan cermat potensi risiko dan sejumlah peluang terjadinya moral hazard dan fraud,” jelasnya.

Di sisi lain, penelaahan risiko dimamik, kompleks dan struktural membantu otoritas dalam menata sektor keuangan yang ‘prudent’ dan akuntabel.

“Banyak persoalan yang harus dibenahi di sektor keuangan tidak hanya asuransi,” ungkap Rizal yang juga anggota Badan Perlindungan Konsumen (BPKN).

Sebelumnya kasus pidana membelit petinggi Allianz, yakni Direktur Utama PT Asuransi Allianz Life Indonesia Joachim Wessling dan Manajer Claim PT Asuransi Allianz Life Indonesia Yuliana Firmansyah, bermula dari laporan dua nasabah asuransi Allianz, Ifranius Algadri dan Indah Goena Nanda.

Mereka melaporkan dugaan penipuan terkait dengan penolakan klaim biaya rumah sakit oleh Allianz ke Polda Metro Jaya pada Maret dan April 2017. Polda Metro Jaya menetapkan kedua petinggi PT Asuransi Allianz Life Indonesia tersebut sebagai tersangka dalam pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

Anggota DPR: Waspada! Proyek Properti Meikarta Jangan Seperti First Travel

Sementara itu, Head of Corporate Communications Allianz Indonesia Adrian D.W. menyatakan bahwa pihaknya mengetahui kasus yang bermula dari keberatan nasabah. Namun, dia belum dapat memberikan komentar lebih lanjut terkait dengan proses yang sedang berjalan.

“Allianz senantiasa menghormati hak para nasabahnya, terutama terkait dengan manfaat klaim. Kami selalu bertindak sesuai dengan ketentuan di dalam polis serta hukum dan peraturan yang berlaku,” kata Adrian.