Bekerja di Lapas dan Rutan, 45 PNS Kemenhukham Sumut Terlibat Narkoba

Loading

MEDAN (IndependensI.com) – Kasus narkoba yang melibatkan Aparat Sipil Negara atai Pegawai Negeri Sipil (PNS) terus meningkat. Salah satunya di Kementerian Hukum dan HAM. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara setidaknya membina 45 pegawai di lembaga pemasyarakatan dan rutan yang terindikasi pemakai narkoba.

Pengawai tersebut terbukti mengonsumsi narkoba setelah Kemenkumham Sumut melakukan tes urine,” kata Kepala Humas Kemenkum dan HAM Sumut Josua Ginting, di Medan, Kamis (5/10/2017). “Para pengawai yang diangggap bermasalah itu, dikerangkeng dan diberikan pembinaan secara intensif agar dapat meninggalkan kebiasaan jelek yang mereka lakukan selama ini, yakni ketergantungan narkoba,” ujar Josua.

Ia menyebutkan perbuatan yang dilakukan oknum pegawai itu merupakan pelanggaran sangat berat, tidak bisa ditolerir dan dapat diusulkan pemecatan.

Namun, sebelum dijatuhkan sanksi berupa pemberhentian sebagai pegawai terhadap mereka itu, dan perlu diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan, serta dapat bertaubat dan menjauhkan yang namanya narkoba.

“Semoga para pegawai di lingkungan Kemenkumham itu, dapat menyadari apa yang telah mereka lakukan selama dan segera meninggalkannya,” ucapnya seperti dikutip Antara.

Josua menjelaskan penertiban terhadap pemakai narkoba itu, adalah bertujuan untuk mendukung program yang dilakukan oleh pemerintah dalam pemberantasan narkoba.

Selain itu, Kemenkumham menciptakan agar pegawai yang bertugas di lapas maupun rutan dapat terbebas dari pengaruh narkoba yang berbahaya bagi kesehatan.

Sebab, penggunaan narkoba dapat merusak mental dan moral seorang pegawai yang melaksanakan tugas-tugas dipercayakan oleh negara.

“Kanwil Kemenkum dan HAM Sumut terus bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumut melakukan pengawasan dan pemeriksaan tes urine terhadap seluruh pegawai secara acak,” kata juru bicara Kemenkumham Sumut.