Bupati dan Wali Kota Bekasi, Neneng Hasanah Yasin dan Rahmat Effendi sepakati pemisahan PDAM Tirta Bhagasasi

Bupati dan Wali Kota Bekasi Sepakati Pemisahan PDAM

Loading

BEKASI(IndependensI.com) -Pemisahan PDAM Tirta Bhagasasi disepakati. Pemisahan itu disepakati dalam pertemuan lanjutan antara
Bupati dan Wali Kota Bekasi, Neneng Hasanah Yasin dan Rahmat Effendi.

Kesepakatan itu diputuskan dalam pertemuan, Senin (9/10/2017) dan dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi  Didi Suhardi,  Kejaksaan Negeri Cikarang Kabupaten Bekasi, Rimsan Tarihoran. Dalam acara itu, ikut hadir  pejabat penilai dari Direktorat Jendral Keuangan Negara kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (PKNL).

Pertemuan itu menindaklanjuti hasil rapat  pembahasan proses pemisahan PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi di Sentul Bogor Mei 2017. Saat itu, dilakujan penandatanganan kesepakatan bersama antara Pemerintah Kabupaten Bekasi dengan Pemerintah Kota Bekasi dengan nomor surat 32/KB.690/admrek/V/2017.

Sebelumnya, Pemkot dan Pemkab Bekasi   membuat surat permohonan kepada BPKP Provinsi Jawa Barat untuk penyelesaian administrasi, verifikasi aset dan nilai kompensasi terkait pemisahan PDAM Tirta Bhagasasi yang selama ini milik bersama dua pemerintahan.

Saat itu,  BPKP Provinsi Jawa Barat menetapkan  nilai kompensasi atas aset yang akan dialihkan dapat menempuh musyawarah mufakat rumusan besaran nilai kompensasi yang telah disusun dengan pertimbangan prinsip saling menguntungkan. Juga disepakati para pihak menunjuk pihak penilai independen baik penilai pemerintah (DJKN cq KPKNL) dalam penilaian aset dan penyertaan modal.

Dalam pertemuan itu, Wali Kota Bekasi Rahmat menerangkan bahwa dahulu saat terjadi pemekaran antar Kabupaten Bekasi menjadi Kota Bekasi, ada aset yang tertinggal yakni BUMD dari PDAM yang dimiliki oleh Kabupaten Bekasi.

“Pemisahan ini agar lebih konsen mengenai pelayanan PDAM ini juga disepakati dipisahkam oleh  Bupati Bekasi” ujarnya.

Begitu juga Bupati Bekasi, mengutarakan pihaknya perlu konsen dalam memberikan pelayanan kepada masyatakat. “Kabupaten Bekasi sendiri pun masih belum konsen hanya 27 persen cakupan air bersihnya. Untuk permasalahan hitungannya kita serahkan ke BPKP atau KPKNL saja, agar transparan dalam proses penghitungan assetnya,” katanya

Pemkab  Bekasi dan Pemkot Bekasi hanya memikirikan agar lebih konsentrasi pada wilayah masing-masing untuk lebih baik. Sebab, Kota Bekasi memiliki BUMD yakni PDAM Tirta Patriot sedangkan Kabupaten Bekasi konsen dengan kerja dari PDAM Tirta Bhagasasi.

Disepakati, dalam pemisahan tahap pertama diserahkan PDAM Cabang Wisma Asri dan Kantor Cabang Pembantu Harapan Baru, dan menyusul cabang lainnya yang berada di wilayah Kota Bekasi.(jonder sihotang)