BEKASI (IndependensI.com) – Pemkot Bekasi melakukan kesepakatan bersama dengan berbagai pihak, Seni (16/10/2017). Penandatanganan dilakukan saat apel pagi, diantaranya dengan Kejaksaan Negeri Bekasi, Ikatan Bidan Indonesia (IBI), PT Bank Mandiri Tbk, Koperasi pemilik kios dan ruko Bekasi serta Dekopinda.
Penandatanganan kerja sama dilakukan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi bersama wakilnya Ahmad Syaikhu.
Dalam kerja sama itu, Pemerintah Kota Bekasi dengan Kejaksaan Negeri Bekasi akan membangunan gedung Kejaksaan Negeri Kota Bekasi. Sedang dengan IBI tentang peningkatan fasilitas serta pelayanan kesehatan ibu dan bayi di Kota Bekasi. Sementara dengan Bank Mandiri menyangkut perpanjangan kesepakatan bersama nomor 204 tahun 2016 dan nomor R04.BR.BJN/133/2016 tentang layanan jasa produk perbankan.
Sementara dengan koperasi pemilik kios dan ruko Bekasi serta Dekopinda, dilakukan kerja sama tentang pengelolaan pusat promosi koperasi dan usaha mikro kecil dan menengah di Kota Bekasi.
Diharapkan, dengan adananya kerja sama itu, mampu mewujudkan kantor Kejaksaan yang representatif sehingga dapat meningkatkan pelayanan terhadap seluruh warga masyarakat Kota Bekasi.
Kepada Ikatan Bidan Indonesia, Pemerintah Kota Bekasi yang sudah mengeluarkan Kartu Bekasi Sehat berbasis nomor induk kependudukan (NIK) dapat dioptimalkan oleh para bidan di seluruh Kota Bekasi yang tentunya tersertifikasi oleh IBI.
Rahmat mengimbau kepada para bidan di seluruh Kota Bekasi apabila menemui persalinan ibu hamil beresiko tinggi , agar dikonsultasikan kepada rumah sakit yang berkompeten untuk menangani permasalah khusus di dalam persalinan.
Kepada koperasi pemilik kios dan ruko Bekasi serta Dekopinda, diharapkan menciptakan pusat kegiatan UMKM. Sehingga menjadi tumbuh kembangnya UMKM di Kota Bekasi pada masa yang akan datang dan mampu menumbuhkan kesejahteraan masyarakat Kota Bekasi, tambah Wakil Wali Kota Ahmad Syaikhu.
Dengan Bank Mandiri, diharapkan dengan berbagai transaksi keuangan yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Bekasi, akan lebih lancar serta fasilitas – fasilitas yang diberikan. (jonder sihotang)