Bupati Gresik, Sambari Halim Radianto, bersama rombongan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Gresik

MUI Dukung Pemkab Gresik Keluarkan Peraturan Anti ‘Warung Remang-Remang’

Loading

GRESIK (IndependensI.com) – Kendati di kota Santri Gresik sudah ada Perda nomer 15 tahun 2002 tentang larangan peredaran minuman keras. Serta Perda nomer 07 tahun 2002 tentang pelarangan pelacuran dan perbuatan cabul. Untuk melengkapi dua perda tersebut, Bupati Gresik Sambari Halim Radianto berencana membuat Peraturan Bupati (Perbup).

Perbup itu nantinya bakal dijadikan regulasi untuk mengatur operasional usaha kecil, kios dan warung agar tidak disalahgunakan. Hal ini disampaikan Kepala Bagian Humas dan Protokol Suyono, Senin (16/10/2017) saat mendampingi Bupati Gresik saat dikunjungi oleh Ketua dan Pengurus MUI Gresik di ruang kerja Bupati.

Ketua MUI Gresik, KH. Mansyur Shodiq didampingi dua orang sekretarisnya yaitu, Abdul Munif dan Misbachul Abidin menghadap Bupati Gresik untuk menyampaikan dukungan pada draft perbup pengaturan warung dan kios tersebut. “Kami masih belum mempelajari secara keseluruhan, tapi kalau untuk kebaikan kami sangat mendukung,” ujarnya.

Beberapa hari ke depan, pihak MUI Gresik akan memberikan tanggapan terkait draft Perbup tersebut. “Hal ini memang menjadi keinginan kami untuk ikut ambil bagian pada setiap kebijakan Pemkab Gresik bahkan dalam penyusunan RPJMD Gresik dalam hal keagamaan sesuai visi misi Bupati Gresik,” tambahnya.

“Sampai saat ini masih saja ada keresahan di masyarakat terkait pelanggaran pada perda anti miras dan anti pelacuran di Gresik. Hal ini mengemuka saat diadakannya diskusi public yang diselenggarakan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Gresik dengan tema Mendiskusikan Kembali Slogan Gresik sebagai Kota Wali dan Santri akhir September lalu,” tuturnya.

Lebih lanjut KH Mansyur Shodiq mennyatakah bahwa para tokoh masyarakat menyampaikan kegelisahan tentang kasus asusila, miras, narkoba serta tingkat perceraian yang tinggi di Gresik. Para peserta diskusi yang terdiri dari tokoh masyarakat, dari kalangan perguruan tinggi, dari Pondok Pesantren mengusulkan agar MUI bersama Pemerintah Daerah ikut menertibkan, minimalisir dan bahkan menghilangkan warung warung yang disalahgunakan.

Mendengar masukan dari pihak MUI Gresik, Bupati mengaku sangat respon dan mendukung. “Kami persilahkan kalau MUI mau ikut bersama kami dalam penertiban. Mungkin dengan adanya bantuan MUI maka penertiban akan lebih optimal,” ucapnya.

“Seandainya para Kyai dan Kepala Desa serta tokoh masyarakat, ikut serta dalam penertiban di wilayahnya, maka hasilnya pasti akan maksimal. Insya Allah kita akan lakukan secara Bersama-sama secara persuasif,” tandasnya. (Rezereno)