BEKASI (IndependensI.com)- Dari 220.000 lebih sambungan langganan (SL) atau pelanggan PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi, sekitar 15.000 menunggak. Pelangggan tersebut rata- rata menunggak rekening pemakaian air di atas satu tahun.
Bahkan, dari 15.000 pelanggan tersebut, ada yang rumah dan orangnya sudah tidak ada, dan piutang sulit untuk ditagih. Sementara rekening tunggakan tersebut dalam pembukuan keuangan tidak bisa dihapus.
Terkait hal itulah, Kejaksaan Negeri Bekasi sebagai pengacara negara, kembali memperpanjang kerja sama dengan PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi, untuk menagih piutang tersebut, mengingat PDAM adalah sebagan badan usaha milik pemerintah daerah.
Kerja sama yang merupakan tahun keenam ini,
ditandatangani Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi Didi Suhadi dengan Direktur Utama PDAM Tirta Bhagasasi, Usep Rahman Salim, kemarin.
Kajari Bekasi Didi Suhardi menerangkan, sebagai pengacara negara dalam bidang keperdataan, kerja sama seperti itu tidak hanya dengan PDAM saja. Tapi berbahai instansi pemerintahan dan badan usaha milik pemerintah daerah dan negara sudah melakukan hal yang sama.
Dengan kewenangan yang ada pada Kejaksaan bidang Keperdataan dan Tata Usaha Negara (Datun), pihaknya dapat menagih piutang negara kepada mereka yang menunggak.
Selama tahun 2017 ujar Usep Rahman Salim, dengan kerja sama Kejari Bekasi, setidaknya Rp 70 juta piutang PDAM kepada pelanggannyan yang menunggak, sudah dapat ditagih.
“Kerja sama ini sudah keenam tahun. Kerja sama tidak hanya dengan Kajari Bekasi, tetapi juga dengan Kejari Cikarang Kabupaten Bekasi,” katanya. (jonder sihotang)