MEDAN (IndependensI.com) – Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Pemerintah Provinsi Sumatera Utara hingga Juli 2017 berhasil menarik pajak dari penunggak wajib pajak untuk Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp2,5 miliar. “Keberhasilan menarik PAD (Pendapatan Asli Daerah) itu berasal dari penegakkan Perda No. 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah,” ujar Kepala Satuan (Kasat) Satpol PP Sumut, Asren Nasution seperti dikutip Antara, Selasa (24/10).
Menurut dia, Satpol PP Provinsi Sumut memang terus berupaya maksimal menjalankan tugas pokok dan fungsi satuan itu, salah satunya adalah melakukan penegakan Perda No. 1 Tahun 2011. Asren mengatakan Satpol PP terus berupaya meningkatkan pengamanan aset. “Untuk pengamanan aset, Satpol PP berencana membentuk Sekretariat Penegakan Perda (Gakda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) berupa optimalisasi PAD terpadu,” ujarnya.
Asren mengakui dewasa ini Satpol PP terkendala dengan kekurangan sumber daya manusia (SDM) Harusnya sesuai Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 bahwa salah satu urusan wajib dan menjadi pelayanan dasar pemerintah adalah ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat (Pasal 12). Serta tugas kepala daerah memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat (Pasal 65) maka peran dan tugas tersebut diserahkan ke Satpol PP. SDM yang dimiliki Satpol PP Sumut hanya 72 orang ditambah Banpol yang jumlah sebanyak 144 orang.