BEKASI (IndependensI.com) – Sindikat penjahat beranggotakan tiga orang dan berpura-pura sebagai pembantu rumah tangga (PRT), ditangkap polisi. Salah seorang pelaku, kakinya ditembak karena melarikan diri saat menunjukkan tempat penyimpanan barang bukti. Seorang lainnya dalam pencarian dan masuk daftar pencarian orang (DPO)
Tiga pelaku, berinisial SS dan SM ditembak kakinya. Sedang KS dalam pengejaran polisi. Kini, dua pelaku ditahan di Polres Metro Bekasi Kota guna penyidikan lebih lanjut.
Kasat Reserse Polres Metro Bekasi Kota, Ajun Komisaris Dedy Supriadi, Selasa (24/10/2017) dalam keterengannya mengungkapkan, pelaku SS yang mengaku bernama Mika Susanti, melamar kerja sebagai PRT di rumah Yusniarsi Sani.
Pemilik rumah yang beralamat di Jalan Pratama 2R 14, Kemang Pratama Kota Bekasi, menerima SS menjadi pembantu di rumahnya. Setelah tiga hari bekerja, SS ditinggal sendiri di rumah oleh majikannya.
Saat Yusniarsi bersama keluarganya bepergian, dan SS tinggal seorang diri, SS menghubungi temannya SM dan KS. Kedua pria itu menuju rumah korban menggunakan sepeda motor.
Setiba di rumah korban, dibantu SS kedua pria itu mengambil barang-barang milik Yusniarsi berupa dua emas perhiasan jenis kalung, jam tangan, dompet dan barang berharga lainnya. Lalu ketiga pelaku melarikandiri meninggalkan rumah korban.
Tak lama kemudian, pemilik rumah kembali dan melihat rumahnya sudah berantakan, dan PRT tidak di rumah lagi.
Hasil penyidikan polisi dari CCTV, mengetahui bahwa sepeda motor yang dipakai SM dan KS hasil pinjaman. Dari nomor polisi sepeda motor, polisi melakukan penyidikan dan berhasil menangkap pelaku SS di Jakarta Selatan. Hari yang sama, polisi juga menangkap pelaku SM di Jakarta Pusat.
Saat SM dibawa menunjukkan tempat penyimpanan barang bukti, pelaku berusaha melarikan diri dan terpaksa ditembak kakinya. Sedang pelaku KS masih dalam pencarian.
Hasil pengakuan kedua pelaku ujar Dedi, kelompok ini sidah tujuh kali melalukan aksi serupa di wilayah Jakarta Barat dan Timur. Keduanya diancam penjara sembilan tahun dan melanggar pasal 363 KUHP. (jonder sihotang)