JAKARTA (IndependensI.com) – Persoalan yang dihadapi dalam pengembangan sistem penyediaan air minum antara lain masih besarnya idle capacity, keterbatasan investasi APBD kabupaten/ kotadi sektor air minum dan belum maksimalnya peran PDAM sebagai operator penyedia air minum, persoalan berikutnya masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) belum menjadi prioritas penanganan. Melihat kondisi tersebut, pemerintah melalui Kementerian Keuangan dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menghadirkan Program Hibah Air minum yang telah dilaksanakan sejak tahun 2012.
“Mekanisme program hibah ini, Pemda merencanakan program secara mandiri dengan kapasitas yang mereka miliki, merencanakan target daerah prioritas, sehingga pelaksanaan sesuai dengan target pembangunan,” kata Dirjen Cipta Karya Sri Hartoyo dalam acara Lokakarya Penyiapan Pelaksanaan Program Hibah Air Minum Perkotaan Tahun 2018 di Jakarta, Selasa (24/10/2017).
Program Hibah Air Minum akan berkontribusi pada program 100-0-100, yang merupakan target 100% akses aman air minum, 0% kawasan kumuh dan 100% akses sanitasi layak yang dapat dipenuhi pada tahun 2019. Di sisi lain, juga membantu menyehatkan PDAM yang kurang sehat dan PDAM sakit.
Untuk bisa ikut serta dalam Program Hibah Air Minum, Pemda harus memenuhi beberapa persyaratan. Pemda harus memiliki Peraturan Daerah (Perda) Penyertaan Modal Pemerintah (PMP) dan kesiapan anggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada tahun berjalan. PDAM sebagai BUMD disyaratkan masih memiliki kapasitas produksi tidak terpakai dan daftar MBR calon penerima hibah sesuai kriteria yang ditentukan.
Pemda juga diharapkan telah memiliki unit produksi dan jaringan distribusi untuk melayani Sambungan Rumah (SR) MBR yang diusulkan dan mampu menyelesaikan SR paling lambat bulan September tahun berjalan. Kementerian PUPR memprioritaskan kabupaten/kota eksisting penerima hibah air minum adalah daerah dengan PDAM berkinerja baik dalam pemasangan SR.
Sedangkan bagi MBR penerima hibah, Kementerian PUPR juga menyiapkan kriteria penerima manfaat, antara lain kondisi rumah sesuai kriteria dan bersedia menjadi pelanggan PDAM serta daya listrik yang terpasang pada rumah tangga tersebut tidak lebih besar dari 1.300 VA dan 50 persen di antara target tersebut untuk MBR yang memiliki daya listrik 900 VA.
Program Hibah Air Minum yg pelaksanaannya dimulai sejak 2012 dan telah berhasil membangun 927.200 Sambungan Rumah (SR) hingga tahun 2017. “Sejak program ini dimulai pada 2012, sudah terbangun 927.000 SR dengan dana mencapai Rp 3,3 triliun di 212 kabupaten/ kota dengan jumlah pelayanan bagi 4,5 juta jiwa MBR,” kata Sri.
Pada 2018, Kementerian PUPR melalui Direktorat Jenderal Cipta Karya dan Kementerian Keuangan menyiapkan alokasi Rp 800 miliar untuk program hibah air minum, yang terbagi menjadi Rp 650 miliar untuk Program Hibah Air Minum Perkotaan bagi 215.000 SR dan Rp 150 miliar untuk Program Hibah Air Minum Perdesaan bagi 75.000 SR.
Sedangkan, pada 2012 hingga 2016, Program Hibah Air minum menggunakan dana yang berasal dari hibah Australia dengan capaian 395.000 SR. Sementara sejak 2015 dimulai dengan APBN murni sebesar Rp 500 miliar, 2016 alokasi dana sebesar Rp 600 miliar, dan pada 2017 dana yang digulirkan sebesar Rp 750 miliar.
Ke depan, Program Hibah Air Minum diharapkan menjadi program andalan yang bisa berkolaborasi dengan program lain misalnya, Kota Tanpa Kumuh (Kotaku) dan juga Sanitasi Berbasis Masyarakat (Sanimas). “Kami mendorong terjadi keterpaduan infrastruktur, apalagi Program KotaKu misalnya program yang ada di setiap daerah. Jadi kelak bukan hanya drainasenya yang membaik namun juga ada akses air minum,” pungkas Sri Hartoyo