JAKARTA (Independensi.com) – Direktorat Pengawasan Barang Beredar dan Jasa, Direktorat Jenderal Perlindingan konsumen dan Tata Tertib Niaga Kementerian Perdagangan Wahyu Hidayat melakukan sidak terhadap peredaran telepon seluler di Pusat Perbelanjaan ITC Roxy Mas, Jakarta, Senin (30/10/2017). Kemendag melalui Direktorat Pengawasan Barang Beredar dan Jasa mengawasi peredararan, dan sedang menyusun regulasi tentang IMEI kontrol untuk memerangi pasar gelap ponsel.
Wahyu Hidayat saat berbincang bersama salah satu penjual. Pengawasan produk ponsel tersebut terkait dengan pencantuman label dalam bahasa indonesia, kelengkapan petunjuk manual dan kartu jaminan atau garansi purna jual dalam bahasa indonesia.
Pengecekan identitas mesin ponsel atau IMEI juga dicek dalam operasi. Saat ini pemerintah sedang menyusun regulasi tentang IMEI kontrol untuk memerangi dan mengawasi peredaran produk telepon seluler atau ponsel baik produk lokal maupun impor. (tyo)