BEKASI (IndependensI.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan waktu hingga 2018 bagi Pemkot Bekasi untuk bersiap melayani seluruh perizinan dalam sistem jaringan (online).
Saat ini baru enam layanan perizinan yang sudah terintegrasi dalam layanan online Sistem Layanan Perizinan Terpadu (Silat) yang diluncurkan sejak pada 8 November 2018, ungkap Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bekasi, Amit Riyadi.
DPMPTSP Kota Bekasi, masih menyisahkan
36 layanan perizinan yang belum terintegrasi olah sistem online sesuai instruksi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Saat ini baru enam layanan perizinan yang sudah terintegrasi dalam layanan online Sistem
Layanan Perizinan Terpadu (Silat) yang diluncurkan sejak pada 8 November 2018, katanya, Kamis (16/11/2017).
Adapun enam jenis perizinan yang dimaksud, yakni Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK), Surat Izin Penggunaan Tanah Makam (SIPTM), Surat Izin Rumah Tinggal (SIRT) dan Surat Izin Usaha Angkutan (SIUA).
“Pemkot Bekasi masih ada 36 layanan perizinan lainnya yang tengah diupayakan terintegrasi dalam laman www.silat.bekasikota.go.id,” katanya, kemarin.
Disebutkan, pengintegrasiannya layanan dengan Silat akan dilakukan dengan menarik aparatur di dinas-dinas teknis untuk bekerja
di kantor DPMPTSP.
DPMPTSP juga telah berhasil menarik 17 perizinan yang semula diproses di Dinas Kesehatan Kota Bekasi. Sebanyak 16 perizinan di Dinas Pertanian dan Peternakan Kota Bekasi juga tengah dipersiapkan penarikannya ke DPMPTSP.
Demikian juga dengan izin-izin lain yang semula dikerjakan di dinas teknis, secara bertahap akan ditarik ke DPMPTSP untuk pengurusannya. Dan dalam waktu dekat, perizinan yang menyangkut retribusi bagi kas
daerah juga akan diintergasikan dengan Silat melalui koneksi dengan perbankan agar prosesnya bisa dilacak secara online.
Dalam prosesnya, katanya integrasi perizinan untuk dilayani secara online ini selalu dalam pendampingan KPK. Pelayanan perizinan secara online, selain memudahkan masyarakat juga menghindari adanya pungutan yang tidak sesuai aturan. Ini demi transparansi dan kecepatan pelayanan. (jonder sihotang)