BOGOR (Independensi.com) – Untuk mempertahankan lahan pertanian yang tersisa ratusan hektar di Kota Bogor, pemerintah setempat segera membuat peraturan daerah (Perda).
Perda yang dibuat itu untuk mengikat dan mempertahankan lahan yang tersisa saat ini.
Wakil Wali Kota Bogor Usmar Hariman di Bogor, Kamis (16/11/2017) mengatakan, lahan pertanian yang tersisa di daerah kota Bogor sast ini hanya sekitar 372 hektare. Lahan tersebut diupayakan “diikat” atau diselamatkan dengan peraturan daerah.
“Kota Bogor bukan wilayah yang memiliki banyak lahan produksi pertanian, dimana hanya mempunyai luas wilayah sekitar 11 ribu hektar saja. Tapi dari hasil identifikasi terakhir dari Dinas Pertanian dan Dinas Ketahanan Pangan, kini sedang dicoba mempertahankan 372 hektar lahan yang akan ‘diikat’ dengan peraturan daerah,” jelas Usmar.
Dijelaskan Usmar, dari dukungan lahan pertanian yang ada itu, memang telah terjadi alih fungsi lahan yang signifikan sehingga mengurangi luas lahan pertaniaan yang ada di Kota Bogor.
“Tapi orientasi dari RPJMD (rencana pembangunan jangka menengah daerah-red) 2014-2019, Kota Bogor memang tidak berorientasi pada produksi pangan. Tapi bagaimana lahan pangan yang ada diolah sehingga bisa memberikan nilai lebih, bisa memberikan produk unggulan yang berkualitas,”imbuhnya. (Periksa Ginting)