SURABAYA (IndependensI.com) – Tiga pria yang berprofesi sebagai kuli bangunan di Surabaya, Jawa Timur terpaksa berurusan dengan aparat penegak hukum. Lebih dari itu, ketiga kuli bangunan ini bakal meringkuk di penjara akibat ulang iseng mereka. Ibarat judul sebuah novel Nikmat membawa Sengsara. Kisah itu pula yang mereka alami setelah seorang wanita muda melaporkan ketiga pria itu ke Kantor Polisi. Ada apa dengan laporan seorang perempuan tersebut ke Kantor Polisi?
Selidik punya selidik, ketika pria tersebut telah ‘mengisengi” perempuan berusia 17 tahun, sebut namanya Bunga hingga hamil. Peristiwa itu berawal dari iseng meggoda yang dilakukan tiga buruh bangunan terhadap Bunga di komplek perumahan mewah tersebut. Sebagaimana diungkapkan Ajun Komisaris Polisi Sugimin bahwa Bunga membuat laporan mengenai kejadian yang dialaminya. Bunga merasa dirugikan dan minta pengtanggungjawaban terhadap ketika pria tersebut.
Sugimin menjelaskan tiga kuli bangunan, masing-masing berinisial AR (18), MA (21), dan AM (29), ketiganya asal Probolinggo, Jawa Timur. Mereka bekerja merenovasi rumah di kawasan Perumahan Dian Istana Wiyung, Surabaya, yang bersebelahan dengan rumah tempat Bunga bekerja sebagai pembantu rumah tangga.
“Sehari-hari ketiga kuli bangunan ini melihat Bunga saat menjemur pakaian di loteng rumah, yang tepat bersebelahan dengan tempatnya bekerja,” ucap Sugimin.
Sejak itu ketiga kuli bangunan ini kerap menggoda Bunga. Bagai gayung bersambut, godaan itu dibalas dengan senyuman oleh Bunga. Bunga juga semakin rajin ke tempat jemuran, sehingga komunikasi dengan ketika kuli bangunan bisa berjalan lancar.
Kalau sebelumnya Bunga datang ke tempat jemuran cuma pagi dan sore, beberapa waktu terakhir Bunga bisa sampai tiga empat kali datang ke tempat jemuran. Setiap kali datang ke tempat jemuran selalu digoda oleh ketiga kuli tersebut dan selalu dibalas dengan senyuman yang menggoda. Lama lama komunikasi tiga buruh dengan Bunga semakin intensif.
Tak cuma menggoda, Sugimin menambahkan, tiap malam ketiga kuli ini secara bergiliran apel atau mengunjungi Bunga dengan cara memanjat loteng jemuran di sebelah rumah tempat mereka bekerja. Hingga akhirnya Bunga hamil. Merasa dirinya telah berbadan dua, Bunga minta pertanggungjawaban terhadap ketiganya. Sialnya bagi Bunga, tak satupun dari ketiga kuli bangunan ini yang bersedia bertanggung jawab.
Merasa dirinya jadi “mainan” alias tidak sesuai janji ketika menggoda dan menikmati tubuhnya, akhirnya Bunga melapor ke kepolisian setempat. “Mereka tidak bersedia bertanggung jawab lantaran sama-sama tahu kalau janin yang dikandung Bunga adalah hasil ‘kerja bersama’,” ucap Sugimin.
Ketiga kuli bangunan itu ditangkap polisi di rumah tempat mereka bekerja. Kepada penyidik kepolisian ketiganya mengakui pernah menggauli Bunga dalam rentang waktu antara bulan April hingga Juni 2017.
Selama rentang waktu tersebut ketiganya secara bergiliran apel memanjat tembok bagian belakang rumah untuk menemui Bunga di loteng tempat jemuran. Menurut Sugimin, karena korbannya masih tergolong berusia anak-anak, pihaknya menjerat ketiga pelaku dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukumannya pidana maksimal 15 tahun penjara,” ujarnya. Akan halnya Bunga, nasibnya tidak lebih baik, karena sudah mengandung anak yang tidak ada pria yang mengakui sebagai anaknya. Kini Bunga hanya bisa meratapi nasibnya, termasuk biaya melahirkan anak dalam kandungannya dalam waktu dekat ini. (murdikanti)