Kantor DPRD Kota Bekasi di Jalan Chairul Anwar. (ist)

Anggota DPRD Kota Bekasi Dapat Tunjangan Transportasi, Kendaraan Dinas Wajib Dikembalikan

Loading

BEKASI (IndependensI.com) – Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD yang disahkan Presiden Joko Widodo, Pemkot Bekasi mengalokasikan tunjangan transportasi anggota dewan sekitar Rp15 juta per orang per bulan. Dengan adanya tunjaungan tersebut kendaraan dinas akan ditarik karena merupakan asset pemerintah daerah.

“Penarikan mobil dinas ini berkaitan dengan konsekuensi atas kenaikan tunjangan anggota dewan berdasarkan Peraturan Pemerintah
Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD yang disahkan Presiden Joko Widodo,” ujar  Kepala Subbagian Perlengkapan dan Pemeliharaan Setwan DPRD Kota Bekasi Sutoto, kemarin.

Diungkapkan, ada 46 orang yang berhak atas tunjangan tersebut. Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bekasi,  menargetkan proses penarikan puluhan
mobil dinas anggota dewan setempat akan rampung paling lambat Kamis (23/11).

Proses penarikan mobil dinas yang berlangsung sejak awal November 2017 itu telah berhasil mengumpulkan 17 dari total 46
unit mobil operasional anggota dewan setempat.

Diakui Sutoto, batas akhir pengembalian mobil dinas yang diberikanpihaknya berlangsung pada Senin (20/11), namun akibat sejumlah kendala yang dialami para pemakainya, maka proses penarikan terpaksa diperpanjang waktunya.

Terkait kondisi fisik kendaraan pascapeminjaman, Sutoto mengaku belum bisa berkomentar banyak karena proses verifikasi kondisi kendaraan ada pada Bidang Pengelolaan Keuangan dan Aset daerah
Kota Bekasi.

Sutoto memastikan sebanyak 17 anggota dewan yangtelah mengembalikan mobil dinasnya telah melunasi seluruh tunggakan
pajak kendaraan.

“Kalau kaitan pajak, yang saya dengar sampai hari ini tidak ada yang menunggak,” katanya.

Adapun jenis kendaraan dinas yang tengah disasar pihaknya merupakan produksi Toyota jenis Kijang Innova dengan tahun rakitanrata-rata 2015-2016.

Secara terpisah, Kepala DPPKAD Kota Bekasi Supandi Budiman mengancam akan menahan tunjangan transportasi anggota dewan jika tidak mengembalikan kendaraan dinas.

“Tunjangan transportasi anggota dewan sekitar Rp15 juta per orang. Ada 46 orang yang berhak atas tunjangan tersebut,” katanya.

Pemkot Bekasi telah mengalokasikan anggaran tunjangan transportasi untuk Oktober-Desember 2017 pada APBD perubahan. Namun dana itu belum bisa dicairkan karena masih dikoreksi oleh Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan. (jonder sihotang)