Tarif 9 Ruas Tol Akan Segera Disesuaikan

Loading

JAKARTA (IndependensI.com) – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT)  Herry TZ mengatakan, penyesuaian tarif diberikan setelah Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) memenuhi standar pelayanan minimum (SPM).

“Dari hasil evaluasi ada 13 ruas tol yang mendapat rekomendasi penyesuaian tarif, dimana 4 ruas tol sudah dilakukan penyesuaian tarifnya” kata Herry di Kantor  Kementerian PUPR, Jumat (24/11/2017)

Herry menambahkan , 4 ruas tol  yang telah menyesuaikan tarifnya antara lain, Tangerang-Merak, Cikampek-Palimanan, Makassar Seksi IV, dan Gempol-Pandaan. “sedangkan  yang 9 ruas tol lainya sedang dalam proses, namun dari hasil evaluasi sudah selesai tinggal menunggu usulan tarifnya,” sambung Herry.

Agar bisa melakukan penyesuaian tarif  tol maka standar pelayanan minimum harus dipenuhi, terkait didalamya kondisi jalan tol, kecepatan tempuh rata-rata, aksebilitas, mobilitasnya.

Herry Menjelaskan, “Penyesuaiannya bagaimana, tarif tadi disesuaikan setiap 2 tahun berdasarkan inflasi. Perkalian tarif sebelumnya dengan tingkat inflasi dua tahun sebelumnya. Sebelum tarif dinaikkan harus memenuhi SPM-nya. SPM dipenuhi baru berhak kenaikan 2 tahun. Tidak serta merta 2 tahun naik.”

“Selama ini inflasi diasumsikan 7 persen. Namun, realisasinya inflasi hanya 3 persen bahkan ada daerah yang mencatat deflasi, sebagai informasi inflasi pada saat disusun diasumsikan 7 persen, kalau 2 tahun 14 persen. Kenyataan nya rata-rata inflasi sekarang 3 persen bahkan ada yang deflasi tidak bisa naik,” pungkas Herry(***)