PEKANBARU (IndependensI.com) – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengeksekusi Bupati Rokan Hulu Suparman dan Johar Firdaus ke-Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, pasca putusan Mahkamah Agung terhadap kedua mantan Ketua DPRD Provinsi Riau itu.
Bupati Rokan Hulu Suparman sudah berada di Bandung, karena Rabu (6/12/2017) akan di eksekusi. Sedangkan Johar Firdaus, katanya akan dijemput Jaksa KPK, Rabu (6/12/2017) jam 7 pagi dari Lapas Bangkinang-Kampar, dan akan dibawa untuk di eksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin.
Bupati Rohul sudah lebih dulu tiba di Bandung, sedangkan Johar Firdaus baru dijemput Rabu pagi, kata Eva Nora kuasa hukum Bupati Rohul Suparman dan Herry Suhasmin Kepala Lembaga Pemasyarakatan Bangkinang, saat dihubungi IndependensI.Com melalui telepon selulernya secara terpisah, Selasa (5/12/2017) malam.
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menjemput Johar Firdaus mantan Ketua DPRD Riau itu dari Lembaga Pemasyarakatan Bangkinag. Penjemputan ini pasca putusan Mahkamah Agung terhadap kasus yang menjerat Johar. “Benar, Jaksa KPK akan menjemput yang bersangkutan rabu (6/12) jam 7 pagi”, kata Herry Suhasmin.
Lebih lanjut Herry Suhasmin menjelaskan, menurut jadwal yang diterimanya, penahanan terhadap Johar Firdaus yang terjerat kasus suap APBDP Riau tahun 2014 dan RAPBD Riau 2015 itu, akan dilakukan di Lapas Sukamiskin-Bandung, Jawa Barat. Petugas KPK yang terdiri dari 2 orang jaksa serta 2 orang pengawal tahanan KPK akan datang menjemputnya.
Selama ini Johar Firdaus masih status tahanan, dimana sebelumnya ditahan di Lapas Sialang Bungkuk. Tapi pasca kerusuhan beberapa waktu lalu, pada bulan Juni 2017 lalu, Johar Firdaus di pindahkan ke Lapas Bangkinang dengan alasan keamanan. “Johar dijatuhi vonis 4,5 tahun oleh MA. Putusan itu menolak memori kasasi lembaga antirasuah yang menuntut hukuman penjara 5,5 tahun, dan dicabut hak politiknya”, ujar Herry lagi.
Hal yang sama juga akan dialami Bupati Rokan Hulu Suparman. Mantan ketua DPRD Riau yang terjerat kasus tindak pidana korupsi pengesahan APBDP 2014 dan RAPBD 2015, juga akan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin-Jawa Barat. “Saat ini Suparman sudah berada di Bandung untuk menjalani eksekusi mulai Rabu (6/12)”, ujar Eva Nora
Menurut Eva Nora, Bupati Rokan Hulu berpesan kepada warganya di Kabupaten Rokan Hulu, Riau, agar tetap tenang dan tidak gaduh. Suparman mengharapkan masyarakat tetap amanah terhadap kepala daerah yang menggantikan tampuk kepemimpinannya di Rohul.
Bupati hanya minta doa dari masyatakat Rohul seluruhnya. Lapas yang menjadi tempat Suparman menjalani masa hukuman berada jauh di Bandung, Jawa Barat, sehingga masyarakat Rohul diminta untuk tidak repot – repat untuk menjenguknya. “Bupati hanya meminta doa, agar senantiasa diberikan kesehatan selama berada di Sukamiskin”, ujar Eva Nora. (Maurit Simanungkalit)