Polisi tunjukkan ganja yang disita dari empat tersangka pengedar narkoba.(foto:jonder sihotang)

Jaringan Pengedar Ganja Dibekuk, Dua Orang Baru Lulus Sarjana

Loading

BEKASI (IndependensI.com) –  Empat orang tersangka pengguna dan pengedar narkoba jenis ganja, dua diantaranya baru lulus sarjana, ditangkap polisi. Penangkapan dilakukan anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Kota, dan menyita barang bukti berupa ganja 14,5 kilogram (kg).

Hingga saat ini, kasusnya masih dalam pengembangan guna mengungkap jaringan, karena dua tersangka yang baru lulus kuliah menjual ganja kepada komunitasnya. Keempat tersangka kini ditahan untuk penyidikan selanjutnya, ujar Kapolres Metro Bekasi Kota, Komisaris Besar Indarto, kemarin.

Keempat tersangka, MA (24), MF (24), AAT (27) dan DS (23). Awal pengungkapan ujar Kasat Narkoba, Ajun Komisaris Besar Ujang Tedi,  berawal dari informasi yang diperoleh anggotanya.

Kemudian, tanggal 11 Desember 2017 berhasil menangkap tersangka MA di rumah kontrakannya Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Tambun,  Kabupaten Bekasi. Dari tersangka disita empat bungkus ganja.

Hasil pengembangan, polisi menangkap tersangka MF di rumahnya Perumahan Papan Mas Tambun Kabupaten Bekasi. MF mengaku ganja didapat dari AAT dengan membeli satu ons ganja Rp 900.000. Tersangka AAT pun ditangkap di Perumahan Griya a Asri II Tambun Kabupaten Bekasi dan menyita beberapa paket ganja.

Berdasarkan pengakuan AAT yang seorang serjana itu, ganja dibeli dari temannya DS juga seorang yang baru lulus kuliah. Kemudian, DS pun diciduk polisi di daerah Tambun Bekasi dan menyita 13,7 kg ganja dalam 13 paket, 38 bungkus klip ganja.

Terhadap empat tersangka, ujar Kapolres Indarto, dikenakan Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman hukuman paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara. Selain itu, didenda paling sedikit Rp 1 miliar. (jonder sihotang)