Mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri pada Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana (membawa map) dan kawan-kawan saat akan dibawa ke Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk ditahan.(ist)

Kejagung Perpanjang Masa Penahanan Empat Tersangka Kasus Ekspor CPO Selama 40 Hari

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Agung memastikan sudah memperpanjang masa penahanan empat tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil dan produk turunannya yaitu Indrasari Wisnu Wardhana dan kawan-kawan yang akan berakhir hari Minggu tanggal 8 Mei 2022.

“Sudah kita perpanjang masa penahanan para tersangka sebelum Lebaran selama 40 hari setelah 20 hari pertama akan berakhir,” kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung Supardi kepada Independensi, Kamis (5/5).

Supardi membenarkan perpanjangan masa penahanan terhadap ke empat tersangka untuk kepentingan proses penyidikan kasus yang diduga merugikan perekonomian negara.

Seperti diketahui Kejaksaan Agung menahan tersangka Indrasari Wisnu Wardhana mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri  Kementerian Perdagangan bersama tiga tersangka lainnya sejak 19 April 2022.

Ketiganya yaitu tersangka Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group dan Togar Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas (MM).

Penahanan dilakukan setelah ke empatnya ditetapkan sebagai tersangka kasus pemberian fasilitas ekspor CPO berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Nomor TAP -18, Nomor TAP-19, Nomor TAP-20 dan Nomor TAP-21/F.2/Fd.2/04/2022 tanggal 19 April 2022.

Adapun penetapan ke empatnya sebagai tersangka seperti disampaikan Jaksa Agung Burhanuddin dalam jumpa pers di Kejagung, Rabu (19/4) setelah ditemukan bukti adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tersangka dalam penerbitan izin Persetujuan Ekspor (PE) CPO yang tidak memenuhi syarat pada Januari 2021 hingga Maret 2022.

“Yaitu mendistribusikan CPO atau RBD Palm Olein tidak sesuai harga penjualan dalam negeri (DPO) dan tidak mendistribusikan CPO dan RBD Palm Olein ke dalam negeri sebagaimana kewajiban yang ada dalam DMO yaitu 20 persen dari total ekspor,” tuturnya.

Akibat perbuatan para tersangka, kata Jaksa Agung telah menimbulkan kerugian perekonomian negara. “Berupa kemahalan serta kelangkaan minyak goreng. Sehingga terjadi penurunan konsumsi rumah tangga dan industri kecil yang menggunakan minyak goreng dan menyulitkan kehidupan rakyat.”

Sedangkan peran tersangka yaitu IWW menerbitkan PE terkait komoditas CPO dan produk turunannya yang syarat-syaratnya tidak terpenuhi sesuai peraturan perundang-undangan.

“Sementara tersangka MPT, SM dan PTS berkomunikasi secara intens dengan tersangka IWW terkait penerbitan izin PE untuk masing-masing perusahaan ketiga tersangka. Selain mengajukan permohonan izin PE dengan tidak memenuhi syarat distribusi kebutuhan dalam negeri (DMO),” ujarnya.(muj)