Resnarkoba Polda Metro Jaya Tangkap Artis Berinisial IS Alias TP

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Subdit II/ Psikotropika Dit Resnarkoba Polda Metro Jaya menangkap artis berinisial IS alias TP terkait Tindak pidana narkotika jenis Metamfetamin (shabu).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Argo Yuwono menjelaskan, petugas mengamankan yang bersangkutan dengan barang bukti tiga bungkus plastik narkotika jenis Metamfetamin (Shabu) berat brutto seluruhnya 1,06 gram, seperangkat alat konsumsi shabu dan satu buah HP.

“Tersangka IS alias TP (Artis) terjadi penangkapan hari Selasa, tanggal 19 Desember 2017 pukul 23.15 WIB di Jl. Ampera I No. 38 Kel.Ragunan, Kec. Pasar Minggu, Jakarta Selatan,” kata Argo dalam keteranganya, Jumat (22/12).

IS alias TP mengaku mendapatkan narkotika shabu tersebut dengan cara membeli dari seseorang berinisial V dengan harga Rp1.300.000,- awalnya sebanyak 4 paket. Tersangka mengaku membeli Narkotika Shabu tersebut untuk dikonsumsi sendiri dan sudah mengkonsumsi sejak 10 tahun yang lalu.

Akibat perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) lebih subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a UU R.I No.35/ 2009 tentang Narkotika.