JAKARTA (IndependensI.com) – Seorang oknum polisi bernama Brigadir Jumadi di wilayah Polda Kalimantan Selatan melakukan tindakan tercela dan mencoreng nama baik kesatuan dengan cara mencuri uang bank yang sedang dia kawal sendiri. Tindakan Brigadir Jumadi ini jelas sangat memalukan semua aparat kepolisian.
Uang yang dicuri atau bisa juga dikatakan dirampok lumayan besar yakni sebesar Rp 10 miliar. Dalam melakukan aksinya, Brigadir Jumadi tidak sendirian, tetapi dia ditemani rekannya warga sipil bernama Yongki.
Kasus ini bermula ketika Brigadir Jumadi mendapat tugas mengawal pengambilan uang di Kantor Bank Mandiri Cabang Banjarmasin pada Kamis (4/1/2018) lalu. Kegiatan pengawalan pengambilan uang bank itu merupakan kegiatan rutin yang selama ini biasa dilakukan.
Pada hari Kamis (4/1/2018) Brigadir Jumadi mengawal Atika karyawan Bank Mandiri untuk mengambil uang. Pengemudi kendaraan yang mengantar pengambilan uang bernama Gugum. Usai Atika dan Gugum mengambil uang Rp10 miliar dari bank, di tengah perjalanan, Brigadir Jumadi minta supaya Yongki seorang warga sipil yang merupakan temannya diizinkan ikut menumpang mobil mereka.
Karena diminta Brigadir Jumadi, mereka berdua tidak curiga. Namun, dibalik itu, ternyata sudah ada perskongkolan jahat. Terbukti, tak lama setelah Yongki naik ke dalam mobil terjadilah peristiwa yang memalukan aparat Kepolisian itu.
Ibarat pagar makan tanaman. Rupanya mereka sudah merencanakan kejahatan itu secara matang. Terbukti, beberapa saat kemudian Brigadir Jumadi dan Yongki menodong kedua korban yakni Atika dan Gugum dengan menggunakan senjata api. Tangan kedua korban diborgol dan mulutnya dilakban. Keduanya tidak bisa berteriak, selain pasrah dan mengikuti kemauan Brigadir Jumadi dan Yongki.
Setelah berhasil memborgol kedua korban, Brigadir Jumadi dan Yongki mengambil uang Rp 10 miliar yang diambil dari bank tersebut. Brigadir Jumadi dan Yongki lalu kabur membawa uang, sementara kedua korban akhirnya ditinggalkan di Tol Trikora.
Beberapa waktu kemudian, kedua korban yakni Atika dan Gugum berhasil melepaskan diri dari borgol atas bantuan masyarakat. Kedua, korban melapor ke Kepala Bank Mandiri setempat. Kepala Bank Mandiri bersama korban lalu melapor ke polisi.
Petugas kepolisian pun langsung bergerak untuk mencari pelaku. Polisi akhirnya menangkap Brigadir Jumadi pada Jumat (5/1) pagi di rumah kerabatnya yang beralamat di Landasan Ulin, Banjar Baru, Tabalong. Dari para pelaku, Polda Kalimantan Selatan berhasil menemukan barang bukti uang senilai Rp5,2 miliar milik PT Bank Mandiri yang dicuri oknum polisi Polres Tabalong, Brigadir Jumadi, dan rekannya Yongki.
“Pada Jumat malam ditemukan lagi sebesar Rp 4,4 miliar. Uang tersebut ditemukan di rumah milik AP yang terletak di Astambul, Martapura, Kalsel. AP diketahui merupakan teman Yongki,” kata Kabidhumas Polda Kalsel AKBP M Rifai dalam pesan singkat, Sabtu (6/1/2018) dini hari. Dengan penemuan barang bukti tersebut maka total uang hasil curian yang berhasil disita adalah Rp9,6 miliar. “Jadi masih ada sekitar Rp400 juta yang belum ditemukan,” katanya.
Atas perbuatannya tersebut tersangka Brigadir Jumadi dan temannya bernama Yongki akan dijerat dengan Pasal 365 Ayat 1 dan Ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya sembilan tahun penjara. Kini, kedua tersangka meringkuk di tahanan Polda Kalsel.
Brigadir Jumadi akan dipecat dari kepolisian secara tidak hormat dan juga mendapat hukum berat, karena profesinya sebagai aparat penegak hukum yakni anggota kepolisian. Polisi itu seharusnya melayani dan melindungi, bukan mencuri, apalagi merampok.