Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Kejagung Supardi didampingi Kasubdit TPK-TPPU Syarief Sulaiman Nahdi.(foto/muj/independensi)

Kejagung Sidik kembali Kasus Pemberian Kredit dari Bank Mandiri kepada PT CSI

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Agung melalui tim jaksa penyidi kembali menyidik kasus dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas kredit dari Bank Mandiri kepada PT Central Steel Indonesia (CSI) yang cukup lama mangkrak.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung Supardi mengatakan penyidikan yang dilakukan pihaknya adalah penyidikan lanjutan dari perkara lama.

“Ini lanjutan penyidikan dari perkara lama yang harus saya selesaikan agar tidak ada tunggakan,” kata Supardi kepada Independensi.com, Minggu (3/10).

Dia menyebutkan untuk penyidikan lanjutan tersebut pihaknya belum menetapkan tersangka baru. “Belum ditetapkan,” ucap mantan Kajari Jakarta Selatan ini.

Sementara tim jaksa penyidik sudah mulai memeriksa satu orang saksi dari Bank Mandiri yakni WFR selaku Policy dan Procedure Group Head PT Bank Mandiri pada Jumat (1/10) lalu.

“Saksi diperiksa terkait pemberian fasilitas kredit Bank Mandiri ke PT CSI,” tutur Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Jumat (1/10).

Dikatakannya pemeriksaan terhadap saksi untuk menemukan fakta hukum tentang dugaan korupsi yang terjadi dalam pemberian fasilitas kredit dari Bank Mandiri kepada PT CSI.

“Saksi diperiksa terkait dengan apa yang saksi dengar, lihat dan alami sendiri,”tutur Leo demikian biasa disapa.

Dalam kasus ini sudah ada terdakwanya yang diadili dan dihukum Pengadilan Tipikor Jakarta.Keduanya yaitu Mulyadi Supardi alias Hua Ping (karyawan swasta) dan Erika Widiyanti Liong selaku Direktur Utama PT CSI.

Mulyadi dihukum lima tahun enam bulan penjara dan denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan. Sedangkan Erika Widiyanti Liong dihukum empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidier enam bulan kurungan.

Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan keduanya terbukti korupsi. Karena kredit dari Bank Mandiri tidak digunakan untuk modal kerja perusahaan, melainkan dibagi-bagikan kepada para pemegang saham.

Hanya saja Erika dan Mulyadi tidak dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp201 miliar karena dibebankan kepada korporasi PT CSI. Sementara terkait kerugian negara sebesar Rp201 yang rinciannya terdiri dari kredit, bunga dan denda Rp557,135 miliar dikurangi nilai aset PT CSI Rp355,959 miliar.(muj)