BPKN Dalami Kecurangan Pengembang yang Gelapkan Sertifikat Rumah

Loading

JAKARTA (IndependensI.com) – Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) sedang mendalami sejumlah kasus pengaduan konsumen terhadap pengembang perumahan yang menggelapkan sertifikat perumahan. Banyak konsumen yang mengadu ke BPKN karena merasa dirugikan oleh pengembang.

Setifikat digadaikan ke bank dan pihak bank mau mengambil alih rumah mereka, padahal mereka tetap membayar, bahkan sudah melunasi kredit. Ketika sertifikat mau diambil sudah tidak bisa, karena sudah dimiliki perbankan. Hal itu terjadi, karena pengembang menggadaikan sertifikat ke bank dan kewajiban tidak dibayar ke bank.

Koordinator Bidang Pengaduan BPKN RI, Rizal E Halim menyatakan pihaknya tengah mendalami masalah dugaan penggelapan sertifikat oleh pengembang perumahan.

“Bank Mandiri dan BNI tidak terkait dengan masalah penggelapan sertifikat oleh pengembang yang sedang didalami oleh BPKN saat ini,” kata Rizal di Jakarta, Sabtu (6/1/2018).

Ia menjelaskan BPKN saat ini sedang meneliti kasus penggelapan 204 sertifikat rumah konsumen yang digadaikan oleh pihak pengembang. Kasus ini bermula dari pengaduan perwakilan warga salah satu perumahan yang menyebutkan bahwa ada 204 unit di perumahan tersebut ingin disita oleh pihak perbankan akibat gagal bayar developer.

Rizal mengatakan ada banyak persoalan di sektor perumahan dimana konsumen seringkali menjadi pihak yang dirugikan. Konsumen perumahan selalu berada pada posisi inferior dan vulnerable.

Padahal rumah tersebut adalah unit yang dibeli warga dan sebagian besar telah lunas. Atas kasus tersebut, BPKN telah memanggil sejumlah pihak termasuk perbankan pemberi kredit untuk melihat sejauh mana perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait.

Menurut Rizal, jika ada tindak pidana di dalamnya, maka secepatnya akan diteruskan kepada pihak kepolisian.

Sementara itu BPKN mencatat selama periode Januari hingga November 2017 bahwa pengaduan masyarakat terkait sektor perbankan mencapai 34 persen dari total pengaduan yang diterima.

Berdasarkan catatan BPKN, setelah sektor perbankan, pengaduan masyarakat tersebut antara lain terkait dengan pembiayaan konsumen sebesar 28 persen, perumahan sembilan persen, periklanan empat persen, e-dagang empat persen dan sektor telekomunikasi sebesar tiga persen.

Beberapa pengaduan lain yang dicatat oleh BPKN dari sektor ritel, transportasi, ekspedisi, barang elektronik, haji atau umroh, asuransi, layanan kesehatan dan undian berhadiah.