Reklamasi pantai Jakarta. (ist)

Pembatalan Reklamasi: BPN Tolak Permintaan Gubernur Anies

Loading

JAKARTA (IndependensI.com) –  Langkah Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan untuk membataklan pelaksanaan reklamasi, terus dilakukan. Ia sampai sampai memerintahkan Kantor Badan Pertanahan Nasoinal (BPN), untuk membatkan sertifikat yang sudah ada.

Namun, BPN menolak permintaan Anies. Ia mengaku sudah menerima surat resmi penolakan pembatalan proses Hak Guna Bangunan (HGB) pada tiga pulau reklamasi di Jakarta Utara.

“Sudah terima tadi malam surat resmi kami terima. Malam kita pelajari, pagi ini juga kita pelajari dan banyak item – itemnya yang menurut pandangan kami memiliki argumen bahwa kalau ada cacat administrasi bahwa sebenarnya bisa itu dibatalkan,” kata Anies di Jakarta, Jumat (12/1/2018), seperti diberitakan Antara.

Anies menyatakan akan menyiapkan langkah – langkah berikutnya terkait penolakan pembatalan sertifikat HGB itu.Sebenarnya ada peraturan menteri yang membolehkan untuk pembatalan HGB, katanya.

“Jadi itu bisa dipakai. Kalau itu bisa dipakai kenapa lewat PTUN, memang sah – sah saja semua bisa lewat PTUN semua urusan bisa,” Anies menandaskan.

Jadi PTUN bukan sesuatu yang tidak boleh, tapi itu bukan satu – satunnya. Kalau memang ada instrumen lain kenapa instrumen tersebut tidak dipakai, ia menanbahkan.

Sebelumnya menurut prosedur untuk pembatalan HGB tertuang dalam Peraturan Menteri Agraria Nomor 9 Tahun 1999 tentang pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan.

Terkait hal itu, ia mengirim surat ke Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil untuk membatalkan seluruh sertifikat HGB tiga pulau reklamasi yang diberikan kepada pengembang.

Surat permohonan dikirim untuk membatalkan tiga pulau yang dimaksud yakni Pulau C, D dan G. Surat dengan nomor 2373/-1.794.2 itu ditandatangani oleh Anies pada 29 Desember 2017.

Sebemumnya, Wakil Gubernur DKI Sandiaga Uno bahkan menyanggupi akan mengganti rugi kepada pengembang atas reklamasi yang sudah berjalan.  Sementara, pelaksanaan reklamasi di Jakarta Utara itu, sudah dapat izin sebelumnya dari Pemprov DKI saat gubernur dijabat Basuki Tjahaja  Purnama (Ahok). Tapi oleh Anies, berusaha membatalkan sesuai janji politiknya saat kampanye Pilkada DKI Jakarta. (jonder sihotang)