JAKARTA (Independensi.com) – Kementerian Pertanian menilai jumlah impor beras khusus yang akan dilakukan pada akhir bulan tidak signifikan, karena proporsinya hanya mencakup sebagian kecil konsumsi beras nasional saja, yakni untuk mengisi pasokan satu pekan saja.
Menteri Pertanian Amran Sulaiman mengatakan, impor beras khusus yang rencananya diimpor Kementerian Perdagangan tercatat 500 ribu ton. Sementara itu, rata-rata konsumsi beras per bulan tercatat 2,5 juta ton. Dengan kata lain, impor beras khusus yang dilaksanakan Kemendag hanya bisa mengisi kebutuhan konsumsi selama satu pekan.
Menurut Amran, rencana Kemendag murni untuk mengamankan cadangan beras saja. “Apalagi Pak Mendag ini mengatakan bahwa beras yang diimpor adalah beras khusus, sehingga harusnya ini tidak ada masalah,” ujar Amran ditemui di Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Jumat (12/1/2018), seperti dikutip dari laman CNN Indonesia.
Lebih lanjut ia menuturkan, pemerintah sebetulnya telah berupaya untuk meningkatkan produksi beras dan menahan diri untuk impor beras dalam dua tahun terakhir. Ia juga masih optimistis beras akan mengalami surplus setelah panen raya terjadi bulan Februari mendatang.
Menurut data Kementerian Pertanian, produksi beras pada Februari nanti akan menyentuh 5,43 juta ton dengan konsumsi mencapai 2,5 juta ton. Sehingga, Indonesia diperkirakan akan mengalami surplus hingga 2,93 juta ton pada periode tersebut.
“Oktober kemarin kan masuk musim hujan, dan umur padi hanya tiga bulan, sehingga Januari sudah mulai panen. Insyallah Februari bisa panen puncak,” ungkap dia.
Sebelumnya, Kemendag berencana mengimpor beras khusus sebanyak 500 ribu ton dari Thailand dan Vietnam yang akan sampai di Indonesia akhir Januari 2018 ini. Meski yang diimpor adalah beras khusus, namun nanti beras ini akan dijual ke pasar dengan harga setara beras medium.
Langkah ini diambil demi menjaga stok dan harga beras yang saat ini melonjak di pasaran.
Menurut Pusat Informasi Harga Pangan Strategis Nasional, rata-rata harga beras medium nasional sudah mencapai Rp11.950 per kilogram (kg) per 12 Januari 2018. Padahal, sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 57 Tahun 2017, Harga Eceran Tertinggi (HET) beras dipatok mulai Rp9.450 per kg hingga Rp10.250 per kg.
2 comments
Comments are closed.