Kasus e-KTP : Pejabat Kemendagri Dapat Jatah Rp 78 Miliar

Loading

JAKARTA (IndependensI.com) – Mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Irman menyatakan ia pernah melaporkan kepada mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi bahwa pejabat Kemendagri akan mendapat jatah Rp 78 miliar. Pada saat mendapatkan laporan ini Gamawan Fauzi hanya diam tanpa merespons.

“Pada saat itu Pak Gamawan tidak ada komentar soal itu,” kata Irman saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (25/1). Irman bersaksi untuk terdakwa mantan Ketua DPR Setya Novanto.

Ia menjelaskan dirinya bersama Direktur Pengelola Administrasi Kependudukan Sugiharto dipanggil menghadap Gamawan. “Saat itu, Gamawan marah besar karena menurut Sekjen Kemendagri, Sugiharto menerima uang Rp 78 miliar,” ujarnya. Uang itu disebut berasal dari pengusaha pelaksana proyek e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Irman menyatakan pemberian Rp 78 miliar dari Andi Narogong itu baru sebatas rencana. Setelah proyek e-KTP selesai, Andi berjanji akan memberi pihak Kemendagri sebesar Rp 78 miliar. Hal itu kemudian dilaporkan kepada Gamawan Fauzi.

Anggota majelis hakim, Ansyori Saifudin, merasa heran. Sebab, Gamawan Fauzi tidak merespons saat diberi tahu bahwa pihak Kemendagri akan mendapat uang. “Pak Menteri seharusnya bersikap. Itu dilarang juga terima uang artinya, Gamawan juga tahu soal itu,” kata hakim Ansyori. (Sigit Wibowo)