PEKANBARU (IndependensI.com) -Gugatan LSM Riau Madani terhadap perusahaan plat merah PT Perkebunan Nusantara V Riau sesuai perkara nomor 38/PDT.G/2013/PN.Bkn membuahkan hasil. Putusan MA nomor 608/PK/PDT/2015 memerintahkan, untuk mengosongkan lahan seluas 2.823,52 hektar di perkebunan kelapa sawit Sei Batu Langka, Desa Sei Agung Kecamatan Tapung-Kampar (saat ini masuk Kabupaten Rokan Hulu).
Menindak-lanjuti putusan MA, PN Bangkinang melalui surat nomor W4.U7/039/ HK.02/1/2018 tertanggal 22 Januari 2018 menyatakan, eksekusi lahan seluas lebih kurang 2.823,52 ha dalam perkara antara Yayasan Riau Madani sebagai Pemohon Eksekusi melawan PTP N V Riau dan kawan-kawannya selaku termohon eksekusi, akan segera dilaksanakan.
Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang Kelas I B Lilin Herlina, SH, MH kepada IndependensI.com mengatakan, pemberitahuan akan dilaksanakannya eksekusi sudah di sampaikan melalui surat yang ditujukan kepada PTP N V Riau selaku pihak termohon eksekusi, dan LSM Riau Madani selaku pemohon eksekusi. Seyogianya, eksekusi akan dilaksanakan Senin (29/1), namun karena sesuatu hal, pelaksanaannya terpaksa di undur jadi hari Rabu (31/1/2018) besok.
Pengunduran pelaksanaan eksekusi itu kata Lili Herlina, sudah diberitahukan melalui surat yang ditandatangani Panitera Muda Perdata Mansyur, SH. Dalam surat itu disebutkan, eksekusi perkara nomor: 38/Pdt.G/2013/PN.Bkn, dilaksanakan pada hari Rabu, 31 Januari 2018, pukul 09 Wib dengan lokasi Perkebunan Kelapa Sawit Sei Batu Langkah, Desa Sei Agung, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar. Lahan kebun yang akan dieksekusi seluas lebih kurang 2.823,52 hektare.
Menanggapi akan dilaksanakannya eksekusi, Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Perkebunan (FSPBUN) Nasional periode 2017-2022 Tuhu Bangun SP kepada IndependensI mengatakan, tetap komit untuk mempertahankan asset perusahaan sebagai bagian dari asset negara. Selaku organisasi yang menaungi karyawan yang juga sebagai masyarakat, kita akan tetap mempertahankan tempat karyawan mencari nafkah untuk kelangsungan hidupnya.
Karyawan di PTP N V Kebun Sei Batu Langka itu, harus dilindungi dan diperjuangkan. Karena mereka itu juga bagian dari generasi penerus bangsa. Karyawan yang bekerja di kebun seluas 2,823,52 ha itu jumlahnya banyak. Sebagai contoh, jika karyawan jumlahnya 1000 orang, ditambah keluarga dan anak-anaknya, jumlahnya sudah berkisar 3000 orang lebih. Keberadaan mereka diakui pemerintah dan memiliki KTP yang sah dari pemerintah Kabupaten Rokan Hulu.
Sedangkan LSM Riau Madani yang katanya memperjuangkan hak-hak masyarakat. Mewakili masyarakat mana, berapa orang yang dibelanya, dan bagaimana legalitas lembaga yang mengatas-namakan masyarakat itu, ujar Tuhu Bangun berapi-api. “Saya tidak mau menyalahkan siapa dalam hal persoalan ini, namun sebagai karyawan perusahaan yang juga sebagai asset negara, haruslah dilindungi dan dipertahankan”, kata Tuhu Bangun SP yang juga Staf Ahli di PTP N V Riau.
Sementara Asmanudin Sinaga Ketua Serikat Pekerja Tingkat Perusahaan Perkebunan PT Perkebunan V Riau dalam realisnya kepada berbagai media mengatakan, bahwa rencana eksekusi itu benar-benar mencederai perlindungan dan rasa aman terhadap kami selaku karyawan yang termasuk abdi negara. Keuntungan perusahaan juga untuk negara, namun demi kepentingan penggugat, perusahaan negara di obok-obok.
Dengan cara apapun, kami akan bertahan. Jumlah anggota serikat pekerja di PTP N V Riau sekitar 12 ribu orang yang merupakan senasib-sepenanggungan. “Intinya, kami menolak rencana eksekusi, karena karyawan selaku masyarakat juga harus dilindungi”, kata Asmanuddin Sinaga
Ditempat terpisah, Surya Darma Ketua Umum LSM Riau Madani selaku pemohon eksekusi membenarkan bahwa pelaksanaan eksekusi akan digelar pada hari Rabu (31/1) besok. Pelaksanaan eksekusi itu kata Surya, merupakan pelaksanaan putusan Mahkamah Agung yang sudah turun pada tanggal 23 Februari 2015 lalu. Dalam putusan MA Nomor: 608 PK/PDT/2015 itu, diperintahkan untuk mengosongkan lahan seluas 2.823,52 hektare di Perkebunan Kelapa Sawit Sei Batu Langkah, Desa Sei Agung, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar.
Dalam amar putusan, diperintahkan untuk menumbang seluruh kelapa sawit dan menggantinya dengan tanaman akasia. Karena sudah berkekuatan hukum tetap, maka harus di eksekusi. Kalaupun ada penolakan dari sejumlah warga, itu hak mereka namun jangan sampai menghalangi pelaksanaan eksekusi. Saat ditanya apakah lahan itu nantinya menjadi milik Yayasan Riau Madani, dengan tegas Surya mengatakan, bahwa lahan akan dikembalikan pada status dan fungsinya sebagai lahan hutan tanaman industri (HTI).
Menurut informasi yang berhasil dirangkum IndependensI.com, yang menjadi motor untuk pendukung LSM Riau Madani menggugat PT Perkebunan Nusantara V Kebun Sei Batu Langka seluas 2,823,52 hektar di Kabun–Riau adalah perusahaan PT PSPI. Hal inilah yang membuat sebagian pihak merasa aneh, karena LSM berhasil mengkandaskan perusahaan plat merah dibawah naungan BUMN Namun ketika hal ini hendak dikonfirmasi IndependensI.com kepada Kaur Humas PTP N V Riau Sampe Sitorus, tidak berhasil. Menurut Ando Saragih staf dibagian humas mengatakan bahwa Sampe Sitorus lagi keluar. Walaupun pertanyaan dikirimkan lewat WA maupun SMS (short massage service), belum dijawab. (Maurit Simanungkalit)