JAKARTA (Independensi.com) – Sidang perdana perceraian mantan gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (31/1/2018), beragendakan mediasi.
“Hari ini agendanya mediasi. Pak Ahok sudah menunjuk mediator,” kata adik sekaligus kuasa hukum Basuki T. Purnama , Fifi Lety Indra di ruang sidang Koesoemah Atmaja, PN Jakut. Fifi tiba di PN Jakut pada sekitar pukul 09.45 WIB.
Fifi mengatakan bahwa baik Basuki sebagai penggugat dan Veronica Tan sebagai tergugat tidak akan hadir dalam sidang perdana ini. Persidangan ini akan diwakili oleh kuasa hukum.
“Pak Ahok dan Bu Vero tidak akan hadir. Saya mewakili keluarga. Nanti kami akan berikan keterangan setelah sidang,” katanya.
Sidang perdana kasus perceraian Basuki dijadwalkan digelar di PN Jakut pada Rabu pagi. Sidang akan berlangsung secara tertutup.
Basuki melayangkan gugatan cerai ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara melalui kuasa hukumnya, Josefina A. Syukur pada 5 Januari 2017. Surat itu sudah terdaftar dengan No. 10/Pdt.G/2018/PN.JKT.UTR.
Basuki menggugat cerai istrinya, Veronica Tan karena menduga ada pihak ketiga dalam keluarganya.
Basuki kini masih mendekam di rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat untuk menjalani hukuman atas kasus penistaan agama. (berbagai sumber/ant/eff)