BEKASI (IndependensI.com)- Polres Metro Bekasi Kota meringkus enam remaja pengguna dan pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Mereka ditangkap saat pesta narkoba di sebuah rumah, di Jalan Harapan Mulya, Kota Bekasi.
“Pengungkapan berawal saat Polsek Bekasi Utara menangkap dua tersangka bernama Rizki dan Kiting,” kata Kapolsek Bekasi Utara, Komisaris Dedi Nurhadi, Jumat (9/2/ 2018).
Rizki, kata Dedi, berperan sebagai penjual. Dia mendapatkan barang haram itu dari seorang temanya yang tinggal di Kawasan Matraman, Jakarta Timur. Sedangkan Kiting berencana membeli sabu-sabu tersebut. “Teman Rizki bernama Yudi,” katanya.
Dikatakan, keduanya ditangkap saat bertransaksi di Jalan Perjuangan depan Apotek Mekarsari, Margamulya, Bekasi Utara, Kota Bekasi, Minggu, 4 Februari 2018. Dari mereka sidapatkan satu klip sabu-sabu dari dalam bungkus rokok.
Dari penangkapan itu, petugas melakukan pengebangan di sebuah rumah, di daerah Kampung Pintu Air, RT01 RW07, Harapan Mulya, Medan Satria, Kota Bekasi.
Berbekal informasi itu, Unit Narkoba Polsek Bekasi Utara melakukan penggerebekan di rumah tersebut. “Saat itu kita temukan Yudi, bersama dengan tiga rekan lain, yakni Bapuk, Onay, dan Thepong,” katanya.
Akibat perbuatanya, keenam pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 1, 112 ayat 2 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (jonder sihotang)