Pelaku kejahatan (ist)

Pelaku Begal Diringkus Poli

Loading

BEKASI (IndependensI.com)- Lagi, tiga  pelaku begal sekaligus seorang perantara sepeda motor curian ditangkap polisi Polres Metro Bekasi Kota. Dua pelaku diringkus di rumah kontrakannya  daerah Jatiash, Kota Bekasi pada Senin (10/4/2018) siang.

Tersangka, Fauzi Irwansyah (23),  AM (22), dan Agus Setiawan (28) ditangkap tanpa perlawanan di Kampung Cakung RT 05/03, Jatisari, Jatiasih, Kota Bekasi.

Kepala Kepolisian Sektor Jatiasih Komisaris Ili Anas mengatakan, polisi masih memburu satu tersangka lagi bernama Tirai. Menurut dia, tersangka Fauzi, AM dan Tirai mencuri sepeda motor korban Fahri Ramadhan (20) dengan kekerasan. Sementara pelaku Agus berperan sebagai perantara barang curian.

Modus pelaku, saat korban melintas dengan sepeda motor Honda Vario B 6454 KOD di Kampung Pedurenan RT 02/05, Jatiluhur, Jatiasih, Kota Bekasi pada Senin (2/4/2018) dini hari, tiba-tiba dipepet oleh tiga tersangka sampai terjatuh. “Ketiga tersangka datang berboncengan menggunakan satu sepeda motor,” kata Ili, Rabu (11/4).

Saat korban hendak menanyakan maksud para pelaku kata Kapolsek, tiba-tiba mereka langsung mengeroyok Fahri. Saat itu korban tidak mampu melawan karena jumlahnya tidak seimbang. “Melihat korban tidak berdaya, mereka langsung membawa kabur motor korban,” ujar Ili.

Mendengar suara ribut, warga sekitar  menolong Fahri ke rumah sakit terdekat. Penyidik kemudian mendatangi rumah sakit untuk mencari keterangan korban. “Saat penyelidikan sedang berlangsung, anggota mendapat informasi adanya seorang pemuda bernama Agus yang hendak menjual suku cadang motor Vario dengan cara dioplos dari kendaraan,” kata Ili.

Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Jatiasih Ajun Komisaris  Umar Wirahadikusumah menambahkan, penyidik kemudian melakukan penyidikan  dan  mendatangi rumah Agus. Ternyata sepeda motor korban sudah dipreteli di bengkel motor milik Chairul, warga setempat.

Kepada penyidik, Agus mengaku telah mendapatkan motor curian itu dari tiga tersangka lainnya. Berbekal informasi itu, penyidik mengamankan Fauzi dan AM, sedangkan Tirai berhasil kabur. “Kami sudah mengidentifikasi ciri-ciri dan latarbelakang keluarga Tirai, secepatnya akan kami tangkap,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, para tersangka diancam  Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan terancam hukuman  penjara di atas lima tahun. Kasus ini terus dikembangkan guna menangkat seorang pelaku lainnya. (jonder sihotang)