Pemprov Riau Tetapkan Status Siaga Darurat Karhutla

Loading

PEKANBARU (IndependensI.com) – Pemerintah Provinsi Riau menetapkan status siaga darurat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) untuk tahun 2018. Penetapan itu dilakukan melalui rapat koordinasi dengan berbagai unsur. Antara lain TNI, Polri, BPBD dan Menggala Aqni, dipimpin Pelaksana Tugas Gubernur Riau Wan Thamrin Hasyim.

Rapat koordinasi dilakukan untuk melakukan sedini mungkin upaya pencegahan terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Riau, kata Firdaus Kepala Biro Humas, Protokol dan Kerja Sama Setdaprov Riau kepada IndependensI.com diruang kerjanya, Selasa, (20/2/2018).

Menurut Firdaus, penetapan status siaga darurat itu diberikan setelah digelar rapat koordinasi dengan semua unsur, serta menyusul terjadinya kebakaran lahan dalam beberapa pekan ini di berbagai wilayah. Seperti Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Bengkalis dan Kabupaten Indragiri Hilir-Riau.

Rapat dipimpin Plt Gubernur Riau didampingi Plt Komandan Korem Kol (Czi) I Nyoman Parawata, Komandan Lanud Roesmin Nurjadin Marsekal Pertama Age Wiraksono. Pada kesempatan itu juga ditetapkan Plt Danrem Kolonel (Czi) I Nyoman Parawata sebagai Komandan Satgas Penangulangan Kebakaran Hutan dan Lahan (Incident Commander) Riau tahun 2018.

Ditempat terpisah, Aherson Ketua Komisi I DPRD Riau kepada IndependensI mengakui, dalam APBD 2018 ini, sudah dianggarkan dana sebesar Rp 13 miliar. Dana itu dimaksudkan untuk pembinaan serta pelatihan perangkat-perangkat desa dalam mengantisipasi masuknya musim kemarau dalam mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan di Riau.

Pada tahun anggaran lalu, sudah dibangun kolam penampung air senilai Rp 1,7 miliar. Sebab, setiap musim kemarau, wilayah hutan dan lahan di Riau sangat rentan terjadinya kebakaran. Hal itu bukan hanya disebabkan ulah manusia atau masyarakat saja, tapi juga disebabkan daerah ini yang didominasi lahan gambut. Sehingga saat musim kemarau, percikan api saja sudah dapat mengakibatkan kebakaran hebat.

Situasi itulah yang mendorong kita agar melakukan pencegahan secara dini. Pemerintah beserta masyarakat harus bersinergi melakukan pencegahan agar jangan sampai terjadi lagi kebakaran seperti tahun-tahun lalu. “Lebih baik mencegah dari pada mengupayakan pemadaman setelah terjadi kebakaran”, kata Aherson.

Dijelaskan, pembangunan kolam belum dapat dilakukan disetiap daerah yang wilayahnya dinilai rentan terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karlahut). Namun pada tahun 2018 ini, kolam direncanakan akan dibangun didaerah Pelalawan.

Kesulitan utama dalam pembuatan kolam tersebut adalah akibat lahannya terdiri dari gambut. Luas kolam direncanakan memiliki panjang 1 meter dan lebar 6 meter serta kedalaman 4 meter. Kolam dibangun dengan semen permanen, dan di-klaim untuk pemadaman api. Baru 1 kolam yang dibangun, kata Aherson tanpa merinci dimana posisi kolamnya. (Maurit Simanungkalit)