PEKANBARU (IndependensI.com) – Martin Ginting SH – Hakim tunggal di Pengadilan Negeri Pekanbaru mengabulkan gugatan Pra Peradilan yang diajukan PT Hutahaean (Pemohon) terhadap Kepolisian Daerah Riau (Termohon I) dan Kejaksaan Tinggi Riau (Termohon II). Menurut hakim, kasus yang ditangani Polda Riau dan berkasnya sempat dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi Riau itu, harus batal.
Hakim tunggal Martin Ginting yang membacakan putusan Pra Peradilan yang digelar kemarin, membatalkan penetapan tersangka terhadap PT Hutahaean dan pemiliknya Harangan Wilmar Hutahaean, terkait dugaan perambahan hutan di Dalu-dalu Kabupaten Rokan Hulu. “Semua tuduhan batal demi hukum karena tidak sah”, kata Martin Ginting di Pekanbaru, Rabu (21/2/2018).
Menanggapi putusan Pra Peradilan yang mengabulkan permohonan PT Hutahaean tersebut, Kapolda Riau Irjen Nandang kepada wartawan mengaku, belum menerima petikan putusan. Kapolda belum bersedia mengomentari penilaian hakim yang menyebutkan penyelidikan kepolisian hingga penetapan tersangka terhadap perusahaan perkebunan kelapa sawit itu, tidak berdasarkan hukum.
“Kami belum menerima salinan putusan pra peradilan, kita tunggu dulu salinannya”, ujar Nandang. Saat disinggung kepolisian tidak turun ke lapangan dalam menyelidiki kasus tersebut berdasarkan fakta persidangan praperadilan, Nandang membantah hal tersebut. Silakan saja ada yang menyebutkan kita tidak ke lapangan, imbuhnya.
Kasus tersebut sebelumnya diselidiki Direktorat Kriminal Khusus Polda Riau di bawah komando Kombes Johny Edisson Isir, yang kini sudah dimutasi sebagai ajudan Presiden Joko Widodo. Kini posisi Direktur Krimsus ditangan Kombes Gidion Arif Setiawan. “Penyelidikan sudah kita lakukan dari awal hingga penetapan tersangka. Bahkan berkas perkaranya dinyatakan lengkap oleh kejaksaan”, kata Kombes Gidion Arif Setiawan
Sebagaimana diketahui, PT Hutahaean ditetapkan sebagai tersangka atas pelanggaran izin pengelolaan lahan perkebunan tanpa izin pelepasan kawasan hutan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, serta tanpa izin pemerintahan setempat. Lahan yang dirambah lokasinya di Afdeling 8 dengan luas lahan 835 hektar, terletak di Dalu-dalu, Kabupaten Rokan Hulu.
Kasus ini berawal dari laporan 33 perusahaan oleh Koalisi Rakyat Riau (KKR) ke Polda Riau pada 16 Januari 2017 lalu. Perusahaan itu diduga menggarap lahan tanpa izin dan tak sesuai aturan. Dalam laporannya KRR merincikan, seluas 103.230 hektar kawasan hutan dan 203.997 hektar lahan di luar HGU.
PT Hutahaean mengantongi HGU perkebunan kelapa sawit seluas 4.584 ha. Namun dalam praktiknya, perusahaan itu malah menggarap seluas 5.366 hektar. Kelebihan ratusan hektar itu, diduga tanpa sesuai aturan yang berlaku hingga negara dirugikan sekitar Rp 2,5 triliun. (Maurit Simanungkalit)