Kemendagri Batalkan APBD Rokan Hulu

Loading

PEKANBARU (IndependensI.com) – Kementerian Dalam Negeri melalui surat Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) membatalkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Rokan Hulu – Riau tahun 2018. Pembatalan itu terjadi karena APBD tersebut masih di tandatangani Bupati Suparman, yang saat ini sudah terpidana dan menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin – Bandung.

Masyarakat Kabupaten Rokan Hulu diminta tenang, tidak khawatir, meski anggaran pendapatan dan belanja daerah belum belum bisa digunakan. “Pemerintah Provinsi Riau akan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mencarikan solusi dari permasalahan yang terjadi,”kata Sekretaris Daerah (Sekdaprov) Riau Ahmad Hijazi di Pekanbaru, Jumat (23/2/2018).

Menurut Ahmad Hijazi, APBD Kabupaten Rokan Hulu itu bukan dibatalkan, tapi perlu penyesuaian. Untuk itu, perlu dilakukan konsultasi dengan Kemendagri serta berkoordinasi dengan Pemkab Rohul. Secara substansi tidak akan ada perubahan, hanya butuh penyesuaian terkait administrasi. “Saya akan melakukan konsultasi dengan Mendagri pekan depan, Pemprov Riau akan mengawal APBD Rohul itu agar dapat segera digunakan”, kata Ahmad Hijazi.

Ditempat terpisah, Asisten I Setdakab Rokan Hulu – Riau Juni Syafri kepada IndependensI.com melalui telepon selulernya mengakui bahwa, Kemendagri membatalkan APBD Kabupaten Rokan Hulu melalui surat yang dikirimkan Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda). Surat pembatalan itu sudah sampai di Pemkab Rohul, saat ini pihaknya masih menunggu arahan dari Pemrov Riau.

Menurut Juni Syafri, pihaknya masih menunggu arahan dari pemprov Riau soal APBD tersebut, apakah perlu dibahas lagi atau tidak. Pastinya, kita menunggu arahan saja, tidak mau ber-andai-andai. Sampai saat ini, kita belum ada menggunakan APBD Rohul tahun 2018. Kita berharap agar masyarakat tenang, jangan membuat hal ini jadi bola panas, semua bisa diselesaikan dengan baik.

Sebab, persoalan ini kata Juni Syafri lagi, timbul karena APBD Kabupaten Rokan Hulu ini, di sahkan saat Bupati Rokan Hulu masih dijabat Suparman. Namun status Suparman sebagai terdakwa kasus APBD Riau tahun 2014, sudah ditetapkan oleh Mahkamah Agung (MA), dimana saat ini Suparman tengah menjalani hukuman di Lembaga Pemsyarakatan (LP) Sukamiskin. (Maurit Simanungkalit)