Ilustrasi. (Ist)

Empat Usaha Lain di Alexis Ditutup, Karaoke hingga Restoran

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menerbitkan Pergub Nomor 18 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan usaha pariwisata.

Dalam Pergub tersebut, pasal 54 sampai 56 menjelaskan bahwa tempat hiburan yang terindikasi melanggar dan dilaporkan oleh media massa dapat ditindak.

Salah satu tempat hiburan malam yang sudah dilaporkan oleh media massa adalah Alexis. Alexis memang sudah ditutup namun, masih ada beberapa unit usaha yang masih diperbolehkan dibuka. Unit usaha yang masih dibuka inilah yang mulai saat ini ditutup oleh Pemprov DKI.

Kabid Pengawasan Disparbud DKI Jakarta, Tony Bako, mengatakan Alexis terbukti melanggar pasal 55 Pergub 18 Tahun 2018 tentang prostitusi. Untuk itu dalam waktu dekat Alexis akan ditutup secara permanen.

“Tutup dong, habis. Permanen. Riwayatmu habis, tamat riwayatmu. Kita kan enggak mau generasi muda kita dirusak,” kata Tony dilansir kumparannews, Kamis (22/3/2018).

Tony menyebut empat usaha lain yang ditutup adalah karaoke hingga restoran. “Ada empat. Karaoke, live music, bar, dan restoran,” tegasnya.

Ia menjelaskan pihaknya sudah mengantongi bukti kalau Alexis pantas untuk ditindak. Namun ia belum mau mengungkapkan waktu penutupan tersebut.

Menurutnya penutupan tersebut bisa menjadi efek jera bagi Alexis dan tentunya tempat hiburan lain yang menyimpang. “Kalau sudah begitu ya udah terbukti dong. Kita kan enggak berani kalau enggak ada bukti,” ujarnya.

Diketahui, Pemprov DKI Jakarta tidak memperpanjang izin usaha Hotel dan Griya Alexis. Keputusan itu tertuang dalam surat Pusat Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pemprov DKI yang diterbitkan pada 27 Oktober 2017.

Alexis kemudian diisukan kembali beroperasi dengan nama baru, yaitu 4Play. Namun perubahan nama itu dibantah oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Edy Junaedi, yang menjelaskan 4Play merupakan bagian dari usaha Alexis di bidang karaoke. (Berbagai sumber)