Jaksa Agung Didesak Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana Pensiun Pertamina

Loading

JAKARTA (IndependensI.com) – Penanganan kasus korupsi dana pensiun Pertamina dinilai lamban. Seharusnya sudah ada tersangka baru karena dari bukti-bukti sudah memenuhi. Namun, sejauh ini Kejaksaan Agung terkesan mengulur waktu.

LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengirimkan surat kepada Jaksa Agung HM Prasetyo di antaranya untuk segera menetapkan tersangka baru kasus dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun PT Pertamina tahun 2013-2015.

“Kami sudah berkirim surat ke Jaksa Agung untuk menyampaikan permintaan penetapan tersangka baru dalam perkara ini,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman, di Jakarta, Jumat (23/3/2018).

Boyamin  menjelaskan desakan penetapan tersangka baru bukan tanpa dasar, berdasar hasil audit BPK dan fakta hukum Putusan Nomor: 107 / PID.SUS/TPK/2017/PN.JKT.PST atas nama terdakwa M Helmi Kamal Lubis, ada dugaan pihak terkait yang semestinya dimintai pertanggungjawaban hukum sesuai perannya. “Jika telah ditemukan minimal dua alat bukti dapat ditetapkan sebagai tersangka baru oleh penyidik,” katanya.

Boyamin menyebutkan ada lima orang yang diduga ikut terlibat dalam kasus ini. Pertama berinisial HBY selaku Direktur Administrasi dan Kepensiunan DP Pertamina yang pada Desember 2014 bertindak sebagai Pjs Presdir DP Pertamina.

Kedua, inisial APA selaku Direktur Utama PT MDS, IL selaku Direktur Utama PT BIC, LW selaku Direktur PT Sucorinvest Inti Investama, dan RDI selaku Direktur Utama PT SCG. “Semuanya diduga mempunyai peran masing masing,” katanya lagi.

Selain meminta penetapan tersangka baru, Boyamin juga mendesak agar penyidik melakukan penahanan terhadap Betty Halim yang telah berstatus tersangka sejak beberapa waktu lalu.

“Kami meminta dilakukan penahanan terhadap tersangka Bety Halim sebagai bentuk keadilan dikarenakan terhadap dua tersangka sebelumnya M Helimi Kamal Lubis dan Edward Soeryadjaya dilakukan penahanan,” katanya pula.

Peran Bety Halim, lanjut Boyamin, dapat diduga kualifikasi sebagai aktor intelektual dan diduga menikmati uang paling banyak dari dugaan hasil kejahatan korupsi, pasalnya Bety diduga merekayasa harga saham SUGI di pasar regular bursa, menjual saham SUGI yang masih terikat perjanjian repo dan belum dibayarkan kewajibannya kepada DP Pertamina.

Selanjutnya diduga melakukan repo saham SUGI yang dijual ke DP Pertamina, lalu diduga mengendalikan dan mengusai account nominee yang ada di PT MDS yaitu PT BIC, EA, MW, FP, CHA, YUS, BBD, LS, dan RP untuk melakukan transaksi jual beli saham SUGI kepada DP Pertamina dan M Helmi Kamal Lubis.

“Dia juga diduga memberikan manfaat atau keuntungan pribadi terkait penempatan saham SUGI kepada M Helmi Kamal Lubis,” katanya. (ant/kbn)