bisnis umrah
Ilustrasi jamaah umrah. (foto istimewa)

Kemenag Jelaskan Alasan Cabut Empat Biro Perjalanan Umrah

Loading

JAKARTA (IndependensI.com) – Kementerian Agama (Kemenag) mencabut izin operasional empat pelaku bisnis umrah.

Surat keputusan (SK) tentang pencabutan izin operasional empat pelaku bisnis umrah diterbitkan pada Selasa (27/3/2018) hari ini.

Keempatnya adalah PT Amanah Bersama Ummat (ABU Tours) yang berdomisili di Makassar, Solusi Balad Lumampah (SBL) di Bandung, Mustaqbal Prima Wisata di Cirebon, dan Interculture Tourindo di Jakarta.

“SK pencabutan telah disampaikan kepada masing-masing pihak melalui Kanwil Kemenag setempat,” kata Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Nizar Ali di Jakarta, Selasa (27/3/2018).

Nizar menjelaskan, pencabutan terhadap Abu Tours, SBL dan Mustaqbal Prima Wisata dilakukan karena mereka telah terbukti gagal memberangkatkan jamaah.

Sedangkan Interculture dicabut karena tidak lagi memiliki kemampuan finansial sebagai penyelenggara perjalanan ibadah umrah setelah bank garansinya disita pihak kepolisian terkait kasus First Travel.  “Interculture adalah PPIU yang berafiliasi dengan First Travel,” kata Nizar.

Lantas, bagaimana nasib para jemaah umrah yang telah terdaftar di empat perusahaan nakal tersebut? Nizar mengatakan, PPIU yang telah dicabut izinnya berkewajiban untuk tetap memenuhi hak-hak para jemaah.

“Di SK yang dikirim ke biro perjalanan bermasalah tersebut, ada klausul yang mengatur biro perjalanan wajib memenuhi hak jamaah baik yang ingin berangkat atau tidak (refund). Mereka diwajibkan memenuhi hak jamaah,” kata Nizar.(BM/ist)