BEKASI (IndependensI.com)- Di Kota Bekasi Jawa Barat, terjadi perbedaan jumlah penduduk yang wajib e-KTP dengan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) dalam pilkada serentak 2018. Jumlahnya kisaran 300.000 jiwa. Padahal bila mengacu pada syarat pemilihan umum, warga yang telah ber-KTP memiliki hak untuk menggunakan suaranya.
Sebagaimana diberitakan sebekumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi menetapkan jumlah DPT dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi pada akhir Juni 2018 sebanyak 1.434.351 jiwa. Sementara jumlah wajib e-KTP sesuai data dari Dinas Kependuduan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi berkisar 1,7 juta jiwa.
Komisioner KPU Kota Bekasi, Syafrudin menjelaskan, ada dua penyebab utama terjadinya selisih jumlah DPT dengan wajib e-KTP. Pertama, banyak masyarakat Kota Bekasi yang pindah domisili namun tidak melapor ke pemerintah daerah. Kedua, adanya warga Kota Bekasi yang meninggal dunia.
“Dua faktor itu yang mengakibatkan adanya perbedaan jumlah DPT dengan wajib e-KTP,” kata Syarifudin, Jumat (20/4/2018)
Disebutkan, jumlah DPT yang telah ditetapkan ini telah melalui mekanisme yang benar. Tim verifikasi sudah terjun ke lapangan dan beberapa kali melakukan rekapitulasi data. “Verifikasi data dilakukan selama tiga bulan dari 20 Januari sampai 19 April,” ujarnya.
Sedang rekapitulasi data diawali dengan tim mendatangi permukiman warga guna melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) jumlah pemilih. Jumlah ini kemudian disebut sebagai Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang selanjutnya diteruskan ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). “Data dari 56 kelurahan, seluruhnya diteruskan ke 12 PPK yang ada di Kota Bekasi untuk direkap kembali,” katanya.
Dari PPK, data disampaikan ke KPU Kota Bekasi untuk ditetapkan sebagai DPS. Lalu KPU Kota Bekasi mengumumkan jumlah DPS ke tingkat kelurahan, RW, RT dan perumahan warga. Pengumuman dilakukan guna mendapat koreksi dari masyarakat langsung bila ada kesalahan di bagian Nomor Induk Kependudukan (NIK), kesalahan di nama atau namanya tidak tercantum.
Ia menanbahkan, hasil koreksi kemudian diserahkan ke KPU kembali untuk ditetapkan sebagai DPS Hasil Perbaikan. Data kembali diumumkan dan bila tidak ada perubahan, akan ditetapkan KPU sebagai DPT. “Jadi, jumlah DPT yang kami tetapkan sudah mengacu pada aturan yang berlaku,” ujarnya.
Sementara Ketua KPU Kota Bekasi Ucu Asmara Sandi mengatakan, penetapan jumlah DPT dilakukan melalui rapat pleno di Gedung Graha Hartika, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Kamis (19/4/2018) malam. Dalam penetapan ini dihadiri perwakilan dari Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida), Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) serta petugas PPK dan PPS di wilayah setempat.
Jumlah DPT ini, kata dia, sempat mengalami peningkatan sebesar 82.487 jiwa dari yang sebelumnya tercatat sebagai Daftar Pemilih Sementara (DPS) Dengan penetapan ini, kata dia, maka jumlah DPT dinyatakan sah untuk mengikuti ajang Pilkada nanti. Apalagi, penetapan DPT ini telah melalui banyak tahap mulai dari penyusunan DPS, kemudian tahapan konsultasi publik untuk menerima masukan.
Kepala Disdukcapil Kota Bekasi, Dinar Faizal Badar enggan menanggapi adanya perbedaan jumlah DPT dengan wajib e-KTP, karena persoalan itu bukan kompetensi lembaganya. Menurut dia, setiap lembaga memiliki tugas dan fungsinya masing-masing. “Kami tidak menyiapkan atau memberikan data ke KPU Kota Bekasi. Kami punya data agrerat tentang penduduk seperti wajib e-KTP dan sebagainya,” kata Dinar.
Dalam pilkada 2018 Kota Bekasi, diikuti dua pasangan calon. Petahana Rahmat Effendi bersama wakilnya Tri Adhiyanto dan Nur Supriyanto dan Adhy Firdaus. (jonder sihotang)