Menaker Hanif: Perpres 20/2018 Hanya Mempercepat Proses Ijin Penggunaan TKA

Loading

JAKARTA (IndependensI.com) – Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri meyakini terbitnya Perpres Nomor 20 Tahun 2018 tentang penggunaan TKA itu tak akan berdampak atau berimbas makin besarnya jumlah TKA di Indonesia.

“Pasti tidak, karena (Perpres Nomor 20) hanya mempercepat proses izinnya penggunaan TKA menjadi lebih cepat dan efisien,” kata Hanif.

Ia menambahkan kalau ada perusahaan yang mengajukan TKA sebagai pekerja kasar tetap ditolak oleh pemerintah. Apabila di lapangan ditemukan ada TKA sebagai pekerja kasar, maka hal tersebut masuk kategori pelanggaran.

“Kalau pelanggaran jangan digeneralkan karena itu adalah kasus. Jangan dipukul rata, harus diluruskan,” kata dia.

Hingga saat ini, kata Menteri, pemerintah tak pernah membiarkan atau mengabaikan terjadinya berbagai bentuk pelanggaran di lapangan. Melalui pengawas tenaga kerja, pengawas imigrasi, polisi, dan pemerintah daerah, pemerintah selalu melakukan penindakan atas pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan TKA.

Adapun tindakan pengawasan terhadap TKA, Hanif mengungkapkan jumlah nota pemeriksaan terkait pelanggaran norma penggunaan TKA di seluruh Indonesia tahun 2016 sebanyak 848 pelanggaran dan menurun setahun berikutnya menjadi 775 pelanggaran.

Sementara jumlah TKA yang direkomendasikan keluar dari lokasi kerja pada tahun 2016 sebanyak 794 TKA dan menurun drastis pada tahun 2017 menjadi 236 TKA. “Jumlah rekomendasi tindakan keimigrasian deportasi ke Imigrasi tahun 2016-2017 sebanyak 278 TKA dideportasi,” kata Hanif.

Karenanya, menteri meminta agar semua pihak tidak terlalu khawatir terkait maraknya isu TKA yang kembali mencuat menyusul terbitnya Perpres Nomor 20 Tahun 2018. “Khawatir boleh, tapi jangan terlalu khawatir, kalau terlalu khawatir jadi malah tidak rasional,” katanya.

Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan, izin kerja bagi Tenaga Kerja Asing (TKA) yang masih berlaku hingga akhir 2017 sekitar 85.974 orang pekerja. Setahun sebelumnya sebesar 80.375 dan tahun 2015 sebanyak 77.149 pekerja.

Dengan perbandingan jumlah penduduk Indonesia sebanyak 263 juta dan jumlah izin kerja TKA sebanyak 85.974, maka jumlah TKA di Indonesia masih tergolong rendah.

“Bandingkan dengan Singapura, sebanyak seperlima penduduknya negeri Singa tersebut merupakan TKA. Qatar dan Uni Emirat Arab (UEA) TKA hampir sama dengan jumlah penduduknya,” kata Hanif.

Dalam kesempatan ini, Hanif juga mengungkapkan data Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari World Bank dan BPS.

“Jumlah TKI kita ini besar, 9 juta yang tersebar 55 persen ada di Malaysia, 13 persen ada di Saudi Arabia, 10 persen di China Taipei,” pungkas Hanif.(ant/wasito)