BEKASI (IndependensI.com)- Dua orang perempuan ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan perdagangan orang. Keduanya kini ditahan untuk penyedikan selanjutnya.
Penetepan tersangka dilakukan Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota
“Tersangka berinisial ID (44) dan rekannya NY (22) warga Kabupaten Bekasi,” kata Kasat Reskrim Polrestro Bekasi Kota Ajun Komisaris Besar Jairus Saragih di Bekasi, Rabu (2/5/2018).
Dikatakan, penangkapan terhadap kedua tersangka berawal dari laporan keluarga korban yang mengaku kehilangan putrinya yang masih di bawah umur berinisial WN (16) sejak Februari 2018.
Laporan tersebut disampaikan oleh ayah WN bernama Hendrik (55) warga Kampung Telukbuyung, Kelurahan Margamulya, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi pada Jumat (28/4/2018).
Dalam laporannya, Hendrik mengatakan awal mulanya korban WN dan tersangka NY sudah kenal karena pernah bekerja sama sebagai pengamen jalanan.
“WN sempat mengutarakan keinginannya untuk mencari kerja tetap, sehingga tersangka NY membawa WN ke tersangka ID untuk ditawari pekerjaan di Nabire Papua sebagai pemandu tamu karaoke sebuah cafe dengan gaji Rp100.000 per jam,” katanya.
ID juga mencari seponsor untuk akomodasi korban ke Nabire serta biaya hidup selama sebulan dengan total fee dari seponsor total Rp2 juta. “Tersangka ID selanjutnya memberi dana seponsor kepada WN Rp 500.000, sementara sisanya dikantongi ID,” katanya.
Selanjutnya, korban yang ingin sekali berangkat ke Papua nekat menerima tawaran tersangka untuk menggunakan identitas putri kandung ID berupa ijazah dan dokumen kependudukan lainnya. “Korban WN dilaporkan hilang dari keluarganya sejak Februari 2018,” katanya.
Tersangka ID mengaku kepada polisi sudah memberangkatkan tiga orang korban untuk dijadikan sebagai pemandu lagu di salah satu cafe di Kabupaten Nabire, Provinsi Papua, yakni WN, A dan WT.
“A dan WT sudah lebih dulu pulang setelah melunasi utangnya kepada sponsor, sementara WN masih ada di Papua sampai saat ini. Kita sedang upayakan untuk dipulangkan,” katanya.
Kronologi penangkapan ID, kata Saragih, berawal dari laporan ayah korban yang mendeteksi keberanaan tersangka di Waruung Jaka, Kelurahan Duren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur.
Dari tangan para tersangka, polisi mengantongi barang bukti kejahatan berupa satu unit ponsel, buku tabungan dan ATM yang
digunakan untuk aliran uang dalam kasus itu.
Sebelumnya diberitakan, WN baru lulus SMP dan sempat minta melanjutkan ke SMK. Tapi karena kondisi ekonomi keluarganya, WN tidak bisa melanjut dan akhirnya tanpa diketahui orangtuanya ia mencari pekerkaan hingga sampai ke Papua.
Tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan 6 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana penjualan orang serta
Undang-Undang Perlindungan Anak. “Hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” katanya. Sedang korban kini masih berada di Papua dan sempat menelepon orangtunya untuk dijemput. (jonder sihotang)