BEKASI (IndependensI.com)- Komplotan spesialis pencuri sepeda motor (curanmor), termasuk penadahnya, dibekuk polisi. Para pelaku ditangkap di Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, Senin (9/7/2018) siang. Ketiga penjahat it u AK (22), RP (17) dan AN (32) ditangkap di dua tempat berbeda.
Kepala Kepolisian Sektor Serang Baru Ajun Komisatis Besar Wito mengatakan, tersangka AK dan RP merupakan spesialis pencuri sepeda motor. Mereka diamankan usai menggasak sepeda motor yang diparkir di minimarket Kampung Kandang Desa Sukasari, Kecamatan Serang Baru.
Keduanya baru saja mencuri sepeda motor pelanggan yang tengah diparkir di depan minimarket,”kata Wito, Selasa (10/7/2018). Saat digeledah, dari pelaku polisi menemukan kunci berbentuk T yang biasa digunakan untuk membobol rumah kunci motor korban. Polisi juga menyita barang bukti berupa sebuah korek api berbentuk pistol.
“Korek api itu hanya digunakan untuk menakuti korbannya bila aksi mereka terpergok,” jelasnya.
Keduanya mengaku telah mencuri belasan kali, dan seluruhnya dilakukan di daerah Serang Baru. Motor hasil curian, kata dia, biasa dijual ke rekannya berinisial AN dengan harga Rp 1,5-2 juta juta per unit tergantung jenis dan kondisi sepeda motornya.
“Dari keterangan mereka, AN kami amankan tanpa perlawanan di rumah kontrakan AK dan RP di daerah Serang Baru,” ujarnya.
Kepala Unit Reskrim Polsek Serang Baru Iptu Tahani menyebutkan, pelaku ditangkap berkat laporan masyarakat. Dua hari sebelumnya, warga ada yang melapor kehilangan sepeda motor di minimarket tersebut.
“Kami kemudian mempelajari rekaman kamera pengawas (CCTV) minimarket dan melakukan pengintaian selama beberapa hari dengan harapan tersangka kembali beraksi,” kata Tahani.
Setelah AN membeli sepeda motor, ia menjualnya kembali ke rekannya yang ada di Karawang, Jawa Barat dengan harga Rp 2,5 juta sampai Rp 3 juta per unit. “Pelaku AN mengambil keuntungan Rp 500 ribuan per unit kendaraan hasil curian,” jelasnya.
Akibat perbuatannya tersangka AK dan RP dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, sedangkan AN dijerat Pasal 480 tentang penadah barang curian. “Ancaman hukuman penjara mereka di atas lima tahun,” tegasnya. Sesang penadah lainnya di Karawang, dalam pengembangan. (jonder sihotang)