BEKASI(IndependensI.com)- Asisten Administrasi Umum (Asda III) Kota Bekasi, Dadang Hidayat, diangkat menjadi Pelaksana harian (Plh) Sekretaris Daerah Kota Bekasi. Ia ditunjuk oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi Ruddy Gandakusumah setelah Sekretaris Daerah Kota Bekasi definitif Rayendra Sukarmadji, pensiun.
Penjabat Wali Kota Bekasi Ruddy Gandakusumah mengatakan, Dadang ditugaskan sebagai Plh Sekda Kota Bekasi untuk mengisi kekosongan sementara pasca pensiunnya Sekda definitif. “Untuk mengisi kekosoangan Sekda, kami menunjuk Dadang sebagai Plh Sekda untuk menjalankan roda pemerintahan,” katanya, Rabu (1/8/2018).
Saat ini, katanya, pihaknya akan menandatangani surat keputusan (SK) pengangkatan Dadang sebagai Plh Sekda Kota Bekasi. Dalam kesempatan itu, Ruddy enggan menjelaskan masa jabatan Plh Sekda dan kemungkinan dapat dinaikan menjadi Penjabat Sekda Kota Bekasi dengan kewenangan hampir setara pejabat definitif.
“Jabatan (Plh) hanya beberapa hari saja sampai dengan turunnya rekomendasi Penjabat Sekda dari Gubernur Jawa Barat,” ujarnya. Meski demikian, Ruddy mengklaim pihaknya telah mengajukan nama pegawai yang bakal menempati posisi Penjabat Sekda Kota Bekasi. Bahkan, pengajuan nama itu sudah disampaikan ke Gubernur Jawa Barat sejak 14 hari lalu.
Ruddy menjelaskan, ada beberapa pertimbangan memilih Dadang sebagai Plh Sekda Kota Bekasi. Selain sebagai aparatur senior, Dadang juga dikenal memiliki pengalaman dan kompetensi di bidang pemerintahan. “Eselon beliau juga sudah cukup, yaitu II B sedangkan Sekda definitif adalah II A,” tambahnya.
Sementara itu, Dadang mengaku sudah mengetahui tawaran rangkap jabatan dari Ruddy. Bagi dia, posisi Plh Sekda Kota Bekasi bukanlah hal yang baru. Beberapa waktu lalu dia pernah menjabat sebagai Plh Sekda ketika Sekda definitif beribadah umroh selama 10 hari meneruskan penyelenggaran administrasi pemerintahan sepanjang belum ada definitif.
Tujuannya agar roda pemerintahan tetap berjalan kondusif. Apalagi, posisi Sekda sangat strategis karena berperan sebagai kepala staf di pemerintahan. Dia juga bertanggung jawab langsung atas penyelenggaraan birokrasi pada kepala daerah, sehingga tidak boleh kosong karena setiap hari ada saja dokumen yang perlu ditandatangani.
Kabid Administrasi Aparatur, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPPD) Kota Bekasi Ali Sofyan menambahkan, Penjabat Sekda akan mendapatkan tunjangan setara Sekda definitif apabila melaksanakan tugas lebih dari 30 hari. Namun Penjabat Sekda juga tidak boleh menerima tunjangan secara rangkap.
Bahkan, tunjangan dari posisinya menjabat di dinas, badan atau sebagai asisten daerah.”Syarat calon Penjabat Sekda yakni Eselon II B, pangkat minimal IV/B, berusia maksimal 1 tahun sebelum mencapai batas usia pensiun 60 tahun, prestasi kerja bernilai baik dan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin,” katanya. (jonder sihotang)
What’s Going down i’m new to this, I stumbled upon this I’ve found It positively useful and it has helped me out loads. I am hoping to give a contribution & assist other customers like its aided me. Great job.