Pj Wali Kota Bekasi Ruddy Gandakusmah. (ist)

Pj Wali Kota Bekasi Tindaklanjuti Amanat Ombudsman

Loading

BEKASI (IndependensI.com)- Penjabat Wali Kota Bekasi Ruddy Gandakusumah segera berkoordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara guna menindaklanjuti koreksi yang diamanatkan Ombudsman Jakarta Raya melalui Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan.

LAHP Ombudsman Jakarta Raya menyebutkan dugaan maladministrasi saat terjadinya penghentian pelayanan publik di kantor kelurahan dan kecamatan Kota Bekasi pada Jumat (27/7/2018) terbukti adanya.

“Dalam satu sampai dua hari ke depan, saya akan pelajari dulu LAHP ini dan Yoakan berkoordinasi dengan KASN guna mengkonsultasikan langkah yang harus diambil sebagai bentuk tindak lanjut koreksi yang disebutkan dalam LAHP. Konsultasi dibutuhkan karena tidak ada acuan atau petunjuk teknis terkait, mengingat ini kejadian yang pertama di Indonesia,” kata Ruddy, Rabu (15/8/2018).

Dalam LAHP, tindakan koreksi yang harus dilakukan Ruddy selaku Penjabat Wali Kota Bekasi ialah menjatuhkan sanksi kepada penyelenggara dan pelaksana pelayanan publik di kecamatan yang terbukti melakukan penghentian pelayanan publik sesuai bobot kesalahan dan jenjang jabatannya.

Sanksi juga dijatuhkan kepada Kepala Inspektorat Kota Bekasi, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Daerah Kota Bekasi, serta Kepala Bagian Humas Sekretariat Daerah Kota Bekasi yang tidak kompeten menjalankan tugasnya.

Dalam LAHP, disebutkan bahwa Inspektur Kota Bekasi selaku pengawas internal tidak kompeten dalam melakukan pemeriksaan terkait penghentian pelayanan publik. Adapun Kabag Humas tidak kompeten dalam menjalankan tugas dan fungsi untuk mendokumentasikan, meliput, dan memublikasikan kegiatan yang dilakukan oleh Pemkot Bekasi, terutama memberikan informasi yang tepat kepada masyarakat terkait penghentian pelayanan pada 27 Juli 2018.

Sementara Kepala BKPPD dinyatakan tidak kompeten dalam menindaklanjuti tindakan penghentian pelayanan publik dengan membuat kesimpulan tidak terjadi penghentian layanan dengan dasar presensi pegawai.

Kemudian Sekretaris Daerah Kota Bekasi juga dianggap telah mengabaikan kewajiban hukum dengan tidak melakukan koordinasi memberikan laporan kepada pembina layanan dan tidak kompeten mencegah tindakan penghentian layanan publik.

Ruddy mengatakan, idealnya penjatuhan sanksi kepada pihak-pihak tersebut dirumuskan dengan melibatkan pula Majelis Etik Pemkot Bekasi. Namun dalam kasus ini, anggota Majelis Etik pun turut menjadi objek yang akan dikenai sanksi, yakni Kepala Inspektorat dan Kepala BKPPD.

“Oleh karenanya saya perlu mengkonsultasikan ini dengan KASN agar tidak salah mengambil tindakan,” katanya.

Dalam LAHP tersebut, Ombudsman Jakarta Raya tidak hanya menilai personel internal di Pemkot Bekasi. Sejumlah pihak eksternal juga turut dikoreksi Ombudsman Jakarta Raya karena dinilai tidak kompeten.

Salah satunya ialah Tim Terpadu Kementerian Dalam Negeri yang dianggap tidak kompeten dalam melakukan pemantauan atau peninjauan langsung untuk mengklarifikasi informasi mengenai penghentian pelayanan publik dengan mengambil kesimpulan tidak terjadi penghentian pelayanan hanya dengan berdasarkan bukti presensi dan registrasi pelayanan yang ternyata registrasi surat masuk.

Selain itu, tindakan korektif juga ditujukan kepada Penjabat Gubernur Jawa Barat untuk mengevaluasi penundaan berlarut dalam tindak lanjut rekomendasi KASN perihal tanggapan terhadap konsultasi penanganan pelanggaran netralitas Sekda Kota Bekasi. Inspektorat Jawa Barat juga diminta melakukan pembinaan terhadap Inspektorat Kota Bekasi untuk menyempurnakan hasil pemeriksaan terhadap penghentian pelayanan publik.

Tak hanya itu, Wali Kota Bekasi terpilih juga diminta tidak mempromosikan atau mengangkat mantan Sekretaris Daerah Kota Bekasi untuk posisi jabatan publik apa pun di Pemkot Bekasi selama lima tahun ke depan.
Pihak-pihak terkait diberikan waktu selama 30 hari untuk melaksanakan dan melaporkan tindakan korektif sesuai perkembangannya kepada Ombudsman Jakarta Raya. (jonder sihotang)