Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi terpilih Rahmat Effendi dan Tri Adhyanto foto bersama Pj Wali Kota Ruddy Gandakusumah dan pimpinan DPRD Kota Bekasi saat paripurna istimewa penetapan wali kota terpilih. (humas)

DPRD Gelar Paripurna Penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi Terpilih

Loading

BEKASI (IndependensI.com)- Sesuai jadual KPU Kota Bekasi, pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi terpilih pada Pilkada serentak 2018, akan dilaksanakan tanggal  20 September 2018.

Terkaut hal itu, baru-baru ini Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)  menggelar rapat paripurna istimewa. Agenda rapat  dalam rangka pengumuman dan usul pengesahan pengangkatan pasangan calon Wali Kota dan calon Wakil Wali Kota menjadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi terpilih priode 2019-2023 hasil Pilkada serentak Tahun 2018 atas nama Rahmat Effendi danTri Adhianto.

Dalam Sidang istimewa paripurna tersebut dilakukan penandatanganan berita acara pengusulan, pengesahan, pengangkatan Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi terpilih oleh Ketua DPRD Kota Bekasi, Tumai beserta Wakil Ketua DPRD Kota Bekasi .

Turut hadir menyaksikan penandatanagan berita acara tersebut Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi R Ruddy Gandakusuma, Wakapolresta Bekasi Kota, Kasdim 0507 Bekasi, Ketua KPU Kota Bekasi dan pemenang pilkada Kota Bekasi Wali kota Bekasi terpilih  Rahmat Effendi dan Wakil Walikota terpilih  Tri Adhianto.

Ketua DPRD Kota Bekasi Tumai menjelaskan berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : SE.120/2033/OTDA Tanggal 22 Maret 2017 tentang pengesahan pengangkatan dan pemberhentian Gubernur/Wakil Gubernur, Wali Kota /Wakil Wali Kota, yang menyatakan pengumuman hasil penetapan kepala daerah terpilih oleh KPU dilaksanakan dalam rapat istimewa.

Dalam Rapat Paripurna ini telah disepakati pengusulan pengangkatan  Rahmat Effendi sebagai Wali Kota dan  Tri Adhianto sebagai Wakil Wali Kota Bekasi priode 2019-2023 , ujar Sekretaris DPRD Kota Bekasi M Ridwan ketika membaca berita acara rapat paripurna istimewa tersebut.

Selanjutnya berita acara ini akan disampaikan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk segera di tindak lanjuti sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan

Pj Wali Kota Bekasi  Ruddy Gandakusumah mengatakan, kewenagan itu merupakan bagian dari prosedur formal untuk sahnya pemilukada serentak yang diawali oleh penetapan KPU,  kemudian ditindak lanjuti dengan digelarnya sidang paripurna. Sehingga secara legal formal dinyatakan sah sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi terpilih untuk kemudian dilantik pada waktu yang sudah ditentukan yakni pada tanggal 20 september 2018.

Ruddy juga berharap Wali Kota Bekasi dan Wakil Wali Kota Bekasi terpilih bisa melaksanakan dan bisa merealisasikan visi dan misi yang disampaikan kepada masyarakat saat kampanye. “Ini harapan kita sehingga Kota Bekasi semakin maju,” katanya. (jonder sihotang)