JAKARTA (IndependensI.com) – Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) akhirnya buka suara mengenai vonis bagi warga Tanjung Balai, Medan, Meiliana yang divonis oleh pengadilan selama 18 bulan.
Kendati belum mengetahui dengan benar duduk perkaranya, tetapi ia menilai seharusnya Meiliana tidak harus sampai dipenjara hanya gara-gara meminta agar suara azan dikecilkan.
“Apa yang diprotes oleh ibu Meiliana, saya tidak paham apakah pengajiannya atau azannya (yang jadi masalah). Tapi, tentu apabila ada masyarakat yang meminta begitu ya tidak seharusnya dipidana. Tapi, kita akan melihat kejadian sebenarnya apa,” ujar JK yang ditemui di Kantor Wapres di Jalan Merdeka Utara, Jakarta, Kamis (23/8).
Kendati permintaan Meiliana agar suara azan dikecilkan dinilai oleh sebagian orang tidak pantas dan bisa melecehkan agama, namun di mata JK justru sebaliknya. Permintaan Meiliana dinilai JK wajar. Dewan Masjid Indonesia (DMI) pernah meminta agar suara masjid jangan terlalu keras.
“Itu wajar saja. Dewan Masjid saja pernah meminta agar jangan terlalu keras (suara azan) dan jangan terlalu lama. Dan itu tidak boleh pakai tape, tetapi harus mengaji langsung,” kata JK.
JK mengatakan Dewan Masjid sesungguhnya sudah pernah menyerukan dan meminta agar membatasi waktu pengajian dan azan.
“Azan itu cuma 3 menit, tidak lebih dari itu. Sementara, pengajian jangan lebih dari 5 menit dan azannya juga begitu. Jadi semua (dengan azan) berkisar 8-10 menit lah,” tutur JK.
Lagipula, jarak antara masjid di beberapa wilayah di Indonesia, menurut JK hanya 500 meter. Selain itu, jarak antara rumah warga dengan masjid juga tidak jauh.
“Jadi, tidak perlu terlalu lama (suara azan), karena orang jalan kaki dalam waktu 5 menit kurang lebih sudah sampai. Jadi, tidak perlu panjang sampai setengah jam,” katanya lagi.
Belajar dari peristiwa Meiliana, JK pun meminta agar suara azan masjid jangan terlalu keras.
“Karena kalau terlalu keras, mengganggu azan pengajian di masjid lain, karena itu jangan terlalu keras efeknya,” kata dia lagi.
Sementara, dalam kasus Meiliana, ia dan kuasa hukum akan mengajukan banding usai resmi menerima salinan putusan dari majelis hakim. Meiliana menganggap vonis 18 bulan penjara tidak memenuhi rasa keadilan.(BM/ist)