Wakapolres Metro Bekasi, Ajun Komisaris Besar Wijanarko, Kapolsek Bantargebang Komisaris Siwso dan Kasubag Humas Komisaris Erna Ruswing menunjukkan senjata tajam yang disita dari pelajar terlibat tawuran. (jonder sihotang)

Tawuran Pelajar Seorang Tewas, Lima Pelaku Ditahan

Loading

BEKASI (IndependensI.com) – Perkelahian antar pelajar, seakan tak berkesudahan kendati sudah banyak korban jiwa. Atas kejadian itu, banyak sudah pelajar masuk penjara, dan tidak dapat lagi melanjutkan pendidikannya.

Dalam perkelahian antar pelajar di Kota Bekasi,  kemarin,  seorang pelajar SMK Karya Bahana Mandiri (KBM) bernama Indra Permana, tewas. Ia bersama temannya   terlibat tawuran dengan pelajar pelajar SMK Pijar Alam. Indra tewas setelah kepalanya terkena sabetan celurit.

Lima orang pelaku, ujar Wakapolres Metro Bekasi Kota Ajun Komisaris Besar Wijanarko bersama Kapolsek Bantargebang, Komisaris Siswo,  Selasa (28/7/2018),  berhasil ditangkap. Sejumlah senjata tajam berupa celurit dan sajam lainnya disita dari para pelaku.

Perkelahian antar pelajar ini katanya  terjadi di Jalan Raya Sumur Batu, RT 001/005, Sumur Batu, Bantargebang, Kota Bekasi, Kamis (16/8/201) pukul 16.30 WIB. Sebelum tawuran,  para pelajar yang terlibat tawuran sudah janjian satu hari sebelumnya.

“Mereka sudah janjian melalui pesan whatsapp ditentukanlah lokasinya. Seorang tewas ditempat pada saat itu,”kata Wijonarko

Korban tewas ditempat,  ada korban lainya dua orang pelajar berinisial AH dan MD keduanya masih di rawat di RS Bakti Husada, ujarnya.

Kapolsek Bantargebang, Komisaris  Siswo mengatakan,  pihaknya langsung melakukan penyelidikan untuk menangkap para pelaku tawuran yang membuat satu pelajar tewas.

Pada Minggu tanggal 26 Agustus 2018 pihaknya  berhasil menangkap para pelaku di beberapa lokasi berbeda, pelaku yang ditangkap berinisial Adrian alias Andri (18), MS (15), DAR (15), RP (17) dan MAS (16).

Awal kejadian kata Siswo,  tawuran terjadi karena antar kedua kelompok saling ejek di media sosial. Kedua kelompok kemudian janjian untuk melakukan tawuran di lokasi yang sudah ditentukan di Jalan Raya Sumur Batu. Ia mengimbau agar perkelahian antar pelajar tidak terulang lagi karena sangat merugikan korban dan orang lain.

Kelima tersangka yang kini ditahan,  dikenakan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan yang berujung meninggalnya seseorang dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Kasus ini masih terus dikembangkan karena bisa saja ada tersangka lainnya, tegas Siswo bersama Kasubag Humas Polres Metro Bekasi Kota, Komisaris Erna Ruswing. (jonder sihotang)