BEKASI (IndependensI.com)- Lima orang pemuda, mengisap ganja, dibekuk polisi. Klimanya oknum “The Jak” mengisap ganja sebelum menyaksikan laga pertandingan Persija Jakarta melawan Peseru Serui di Stadion Patriot Candrabhaga, Kota Bekasi, Senin (8/10) petang. Mereka diamankan usai pesta ganja di gedung parkiran lantai tiga dan lantai dua stadion.
Wakil Kapolres Metro Bekasi Kota, Ajun Komisaris Besar Wijonarko, Rabu (10/10/2018) menjelaskan, kelima tersangka SA (21), TH (26), KS (43), FR (32) asal Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Serta, seorang suporter asal Kuningan, Jawa Barat berinisial IF (22).
Disebutkan, pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika ini bermula saat polisi menerima informasi masyarakat bahw di lantai tiga gedung parkir Stadion Patriot Candrbhaga, ada kerumunan pemuda yang mencurigakan.
Kemudian, anggota Polrestro Bekasi Kota yang melakukan pengamanan di ring satu dan ring dua atau di dalam pagar stadion, mengecek ke lokasi. Saat itu, polisi mendapati sekelompok pemuda mencurigakan sekitar pukul 15.00 WIB.
Kemudian, anggota polisi menggeledah kelima pemuda, dan ditemukan ganja kering berat 0,7 gram yang disimpan di dalam kaleng “Bloods”. Ganja ini disimpan di jaket yang dikenakan oleh tersangka SA.
Berdasarkan pengakuan SA, mereka memperoleh barang haram tersebut dari DL, yang masih dalam pengejaran polisi. Tersangka membeli ganja seharga Rp 50.000 dari DL dan melinting dengan bungkus kertas rokok Sampoerna. Keempat tersangka yakni SA, TH, KS dan FR kemudian pesta ganja di gedung parkiran tersebut, sebelum diciduk polisi.
Kemudian, polisi juga menangkap tersangka IF di gedung parkir antai asua dengan barang-bukti dua linting ganja siap isap. Saat itu polisi mengamankan 14 orang, dan melakuka tes urine. Dari hasil tes urine hanya lima tersangka positif mengomsumsi narkotika.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa kartu anggota suporter Persija atas nama tersangka, tiga unit telepon seluler, tiga linting ganja, ganja dalam kaleng “Bloods”, serta lima tiket gelang yang dikenakan pelaku untuk masuk ke stadion.
Para tersangka yang kini ditahan, dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) UU Nmomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. Kasus ini pun masih dalam pengembangan. (jonder sihotang)