BEKASI (IndependensI.com)- Berita defisit anggaran Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi Rp 900 miiar yang diawali statemen anggota DPRD setempat Choiruman J Putro, minggu lalu, ditanggapi beragam.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi Supandi Budiman, kemarin sebagaimana diberitakan, menjelaskan tidak benar Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2018 Pemkot Bekasi, defisit. Tapi ia membenarkan adanya pengetataan anggaran.
“Tidak benar kalau dikatakan APBD 2018 defisit. Defisit tidaknya APBD 2018 baru bisa diketahui di akhir masa berlaku anggaran pada Desember 2018,” kata Supandi, kepada wartawan, Senin (3/9/2018).
Terkait hal itu, kini, Badan Pendapatan Daerah ( Bapenda) Kota Bekasi optimis dengan target Pendapatan Daerah hingga akhir tahun 2018 ini dapat tercapai, seperti disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Bekasi, Aan Suhanda, Selasa (4/9/2018)
“Saya optimis dapat memenuhi terget pendapatan daerah dengan potensi pendapatan daerah yang ada saat ini,” katanya.
Saat ini masih ada sisa waktu empat bulan untuk mencapai pendapatan. Sehingga untuk saat ini belum bisa dikatakan defisit terhadap kondisi keuangan di Pemerintah Kota Bekasi.
Dijelaskan, pengertian defisit menurut Direktorat Jenderal Pembangunan Keuangan Kementrian Keuangan adalah defisit APBD merupakan selisih kurang antara pendapatan daerah dan Belanja Daerah pada tahun anggaran yang sama . Defisit terjadi bila jumlah pendapatan lebih kecil dari pada jumlah belanja pada akhir tahun anggaran ( 31 Desember).
Diterangkan untuk target Pendapatan Daerah Kota Bekasi tahun 2018 sebasar Rp 5.386.109.580.209,00 terdiri dari Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp 2.431.127.344.183,00.
Bagian Dana Perimbangan Keuangan sebesar Rp 1.678.443.847.626,00, lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp1.276.538.388.400,00. Sedangkan untuk Penerimaan Pendapatan Daerah tahun 2018 sampai tanggal 29 Agustus 2018 sebesar Rp 3.099.349.078.610.93 atau 57,54 persen,
terdiri dari Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp.1.235.365.869.146,93 atau 50,8 persen.
Bagian Dana Perimbangan Keuangan sebesar
Rp 1.141.325.236.674,00 atau 68,0 persen, lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp 722.657.972.790,00 atau 56,61 persen,
sisa target pendapatan daerah yang harus dicapai sampai dengan akhir Desember 2018 sebesar Rp 2.286.760.501.599,07.
Upaya-upaya dalam memenuhi pencapaian target pendapatan daerah hingga akhir tahun 2018 ini katanya salah satunya melakukan verifikasi dan penagihan piutang pajak daerah bersama Inspektorat Kota Bekasi seperti PBB, pajak hotel, pajak restoraan, pajak reklame, pajak parkir, pajak air tanah dan pajak hiburan.
Bapenda Kota Bekasi masih terus berupaya untuk mencapai target pendapatan daerah dengan melihat potensi pendapatan daerah yang ada. Maka Bapenda optimis dapat memenuhi target Pendapatan Daerah tahun 2018 ini, tandasnya. (jonder sihotang)