JAKARTA (IndependensI.com) – Direktur Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional (TKN) Pasangan Jokowi-Ma’ruf Amin, Irfan Pulungan, akan melaporkan dugaan penyebaran hoaks yang dilakukan sejumlah pihak terkait aksi bohong Aktivis Ratna Sarumpaet ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Menurut Sekretaris TKN, Hasto Kristiyanto, laporan itu dilakukan sebagai bagian dari proses politik dan upaya menjaga pemilu secara hukum.
“Agar apa yang dikomitmenkan pasangan calon dan tim kampanye dapat dijalankan dengan sebaik-baiknya,” ujar Hasto di Rumah Cemara, Menteng, Jakarta, Kamis (4/10/2018).
Hasto mengatakan, laporan akan dilayangkan secepatnya oleh Direktorat Hukum dan Advokasi Jokowi-Ma’ruf. Menurutnya, laporan itu bagian dari yang diatur dalam UU Pemilu termasuk menyangkut pokok dan prinsip.
“Karena bagi kami memperdagangkan kemanusiaan elektoral di tengah bencana alam ini sesuatu hal yang sangat prinsip karena itu penyebaran hoaks itu kami laporkan,” katanya.
Terkait tuntutan apa yang akan didapat dari laporan tersebut, Sekjen DPP PDIP itu menyerahkan sepenuhnya kepada Bawaslu dalam bertugas. Ia berharap, Bawaslu bisa menjadi hakim yang baik dalam menyelesaikan laporan atau pengaduan ini.
Hasto tak menampik, para pihak yang menjadi terlapor adalah mereka yang patut diduga ikut menyebarkan informasi hoaks tersebut. “Sama pelanggaran terhadap komitmen di dalam kampanye damai,” tandasnya.(budi/ist)