Peserta Apeksi Wilayah III di Tasikmalaya Jawa Barat. (humas)

Rakorwil III Apeksi 2018 di Tasikmalaya Bahas Daya Saing

Loading

BEKASI (IndependensI.com)- Tema Rakorwil III
Asosiasi Pemerintah Kota se Indonesia (Apeksi) yang diselenggarakan kemarin di Tasikmalaya Jawa Barat, terkait  Pengembangan Daya Saing Ekonomi Daerah dengan sub tema Pariwisata dan Ekonomi Mikro.  Rakorwil dibuka Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum.

Uu pun pada kesempatan itu  mengatakan merasa tersanjung Rakorwil III Apeksi bisa digelar ditempat asal kelahirannya. Ia pun dua priode pernah menjabat sebagai Bupati Tasikmalaya.

“Ini forum yang baik pertemuan kepala daerah di Tasikmalaya. Dan yang dibahas juga dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan kemaslahatan warga masyarakat,” ungkap Uu.

Diinformasikan, rakor ini menjadi ajang silaturahmi para anggota organisasi Apeksi selain itu dilakukan rapat untuk membahas tema tertentu.

Dikatakan, daya saing diantaranya dipengaruhi dari pengembangan usaha mikro dengan berbagai kebijakan pemerintah sesuai kemampuan daerah, dan intinya menyejahterakan masyarakat.

Usai acara pembukaan, rapat dan paparan dengan tema tersebut disampaikan. Narasumber saat itu, Asisten Bidang Administrasi dan Perekonomian Setda Kota Semarang, Ayu Enthis.

Ayu mengatakan Pemkot Semarang memiliki program peningkatan daya saing daerah yang digulirkan kepada para pelaku usaha mikro.

Bahkan, ia menambahkan izin usaha sangat dipermudah dan bisa dilakukan Online di tingkat kecamatan di Kota Semarang. Aplikasi ini adalah iJus Melon kepanjangan dari Izin Usaha Mikro melalui Online.

“Cuma 4 menit usai verifikasi dinas koperasi, ijin usaha mikro bisa diperoleh di kecamatan saja dengan terlebih dahulu melengkapi persyaratan,” kata Ayu.

Program unggulan ini kata Ayu berdasarkan Perpres No 98 tahun 2014 tentang perizinan untuk usaha mikro dan kecil dan Permendagri nomor 83 tahun 2014 tentang pedoman pemberian Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK).

Untuk memperoleh pelayanan iJus Melon pelaku usaha melengkapi persyaratan terlebih dahulu yakni foto kopi KTP, KK, Surat Pengantar RT/RW, dan surat pengantar kelurahan.

Setelah terdaftar di kecamatan, Pelaku Usaha bisa menerima fasilitas usaha lainnya  berupa pelatihan usaha, ajang pameran, kredit modal usaha hingga penguatan produk seperti sertifikat halal dan PIRT. (jonder sihotang)