Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin saat digiring petugas di gedung KPK kasus suap perizinan Meikarta. (ist)

Buntut Penahanan Bupati Bekasi Kasus Meikarta,  KPK Geledah Kantor DPMPTSP

Loading

BEKASI (IndependensI.com)- Petugas KPK, kembali melakukan penggedahan dan penyegelan gedung Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, Rabu (17/10/2018) sore. Kali ini yang digeledah, ruangan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), tempat salah seorang tersangka yang kini sudah ditahan KPK.

Penggeledahan hari ini, sebagai buntut penetapan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin, dan sejumlah kepala dinas menjadi tersangka dalam kasus suap pemberian izin properti Meikarta.

Saat penggeledahan, banyak pegawai negeri sipil (PNS), masyarakat dan wartawan menonton di luar gedung. Petugas KPK menggeledah ruangan tersebut pukul 14.30 WIB. Penggeledahan dijaga ketat sejumlah aparat polisi.

Sebelumnya, penggeledahan dan penyegelan Minggu (14/10/2018)  sudah dilakukan di kantor PUPR. Ruang Kepala Dinas PUPR ikut disegel dan beberapa ruangan lainnya.  Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan sembilan tersangka dan ditahan.

Mereka para tersangka dan kini ditahan,   Bupati Bekasi Nenang Hasanah Yasin Kepala Dinas PUPR Jamaludin, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Dewi Tisnawati, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Sahat Maju Banjar Nahor, dan Kepala Bidang Tata Ruang Neneng Rahmi.

Selain lima pajabat Pemkab Bekasi, empat tersangka lain  dari pihak pengembang Lippo Group yakni,  Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro,    pemberi suap,  Taryadi (konsultan Lippo Group), Fitra Djaja Purnama (konsultan Lippo Group), dan Henry Jasmen (pegawai Lippo Group)

Pengumuman kesembilan orang tersangka, disampaikan  Wakil Ketua KPK Laode M Syarif sebelumnya.  Kini kasusnya masih dalam pengembangan sebagaimana dijelaskan juru bicara KPK Febri Diansyah. (jonder sihotang)