JAKARTA (independensi.com) – Pemerintah tengah menyiapkan insentif untuk meringankan beban perusahaan, hal ini seiring dengan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 8,03% pada tahun depan.
Menteri Perindustrian, Airlangga Hartarto mengatakan, insentif tersebut untuk mempermudah perusahaan yang ingin merelokasi pabrik ke daerah lain di RI. Dengan adanya insentif tersebut, maka diharapkan perusahaan tidak memindahkan pabrik ke luar dari Indonesia.
“Ya tentu yang kami harapkan sedang dipersiapkan semacam insentif kalau relokasi dari Jawa Barat ke Jawa Tengah, jadi bukan hanya menarik investor luar tetapi investor dalam negeri juga,” ujarnya, di Kompleks Istana Kepresidenan usai bertemu Presiden Joko Widodo, Selasa (23/10/2018).
Dia mengatakan upah memang menjadi komponen kunci dalam daya saing bisnis. “Sekarang sedang kami pikirkan insentifnya, belum tentu fiskal juga. Macam-macam bentuknya,” papar Airlangga.
“Kan biasanya kalau perusahaan misal perusahaan garmen mereka secara natural memindahkan diri, kita harapkan tidak pindah ke negara lain tapi masih ke Indonesia, nah ini yang kita cegah,” ujarnya lagi.
Adaun, kata dia, pengusaha memang sudah menyampaikan keluhan mengenai formula perhitungan kenaikan UMP. Namun, lanjut dia, harusnya para pengusaha juga mengikuti ketentuan kenaikan upah buruh yang telah saesuai dengan formula di dalam perundangan. Kendati demikian, dia tidak menampik kenaikan UMP menjadi pertimbangan pengusaha untuk merelokasi pabriknya.
“Tentunya kami mengharapkan ada sektor yang dipisahkan industri padat modal dan padat tenaga kerja. Karena kalau padat tenaga kerja khawatirnya mereka beralih,” imbuhnya.